Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




BNN Bali Amankan 29 Kilo Ganja Aceh dari Pelatih Surfing

Selasa, 21 Januari 2020, 07:50 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Jaringan narkoba asal Medan, Criswandy (28) dibekuk pasukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, pada Kamis (16/1/2020) dengan barang bukti 29,1 kilogram yang dikemas dalam 53 paket besar. Barang haram itu sedianya kiriman dari Aceh yang masuk ke Medan dan dikirim ke Bali melalui jasa pengiriman ekspedisi JNE.

Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa didampingi Kabid Berantas AKBP Nyoman Sebudi, ganja kering itu masuk ke Bali melalui jasa pengiriman JNE, pada Kamis (16/1/2020) sekitar pukul 14.00 Wita.

Barang tersebut masuk dengan dua nomor resi, satu paket berisi pakaian dan satu lagi paketan narkoba. "Kami langsung berkordinasi dan melakukan pengintaian siapa yang akan mengambil barang," ujar Brigjen Suastawa, Senin (20/1/2020).

Pengintaian sedikit berkendala, karena tersangka Criswandy sangat profesional dalam hal ini. Pelatih surfing itu menggunakan alamat palsu untuk mengecoh petugas BNNP. Bahkan, dalam pengiriman barang tersebut, pria asal Pematang Siantar Sumatera Utara  itu menggunakan jasa Go Box. "Dia menggunakan Go Box supaya mengelabui kita. Sedangkan dia sendiri memantau dari jarak jauh," ujarnya.

Setelah berada di pinggiran Jalan Tanah Barak Banjar Canggu Kuta Utara, tersangka Criswandy pun keluar dari persembunyianya untuk mengambil paketan di Go Box tersebut. Langsung saja, petugas BNNP Bali menangkap tersangka. "Dari awal anggota sudah menyebar di lokasi penangkapan. Semua menyamar, sehingga saat tersangka keluar mengambil paketan dia langsung kami tangkap," terangnya.

Di lokasi penangkapan, petugas mengamankan 50 paket besar berisi ganja kering seberat 27.977,15 gram. Kemudian 1 buah handphone Xiaomi. Selanjutnya, petugas mengerebek rumah tersangka yang tak jauh dari TKP awal. Di rumah kos tersebut, kembali ditemukan 3 paket besar berisi ganja kering seberat 1.218,02 gram. "Jadi, total barang bukti ganja kering yang kami sita yakni 53 paket ganja seberat 29.1 kg," bebernya.

Jenderal bintang satu itu mengatakan Criswandy merupakan jaringan narkoba asal Medan yang belum pernah dihukum. Sebelumnya, dia juga pernah memasok ganja dari Aceh ke Bali dengan jumlah kecil.

"Lantaran tidak pernah ketahuan, dia terus memasok narkoba ke Bali. Tercatat sudah kali ke 6 pengiriman. Selain pengedar dia juga pemakai," ungkapnya sembari menyebutkan, tersangka dijerat dalam pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 111  Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman belasan tahun penjara. 
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami