Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Korupsi Dana Pungutan Desa Rp.190 Juta, Perbekel Pemecutan Kaja Diadili

Kamis, 30 Januari 2020, 07:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Denpasar mendudukkan mantan Perbekel Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, AA Ngurah Arwatha (47) pada Rabu (29/1) di Renon, Denpasar. Dia diadili lantaran diduga melakukan korupsi dana pungutan Desa yang menyebabkan kerugian negara dalam hal ini Desa Pemucutan Kaja sebesar Rp 190.102.000.

Pada agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini dan I Nengah Astawa disebutkan bahwa uang yang diembat oleh terdakwa itu berasal dari uang pungutan dari pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Jaba Puri Agung dan pengusaha/pemilik toko.

Pada 2017 hasil pungutan dari PKL dan pengusaha toko tidak dimasukkan ke dalam APBDes. Demikian pula dengan pungutan yang sama tidak dianggarkan sebagai penerimaan pendapatan desa tahun anggaran 2018.

Dimana terdakwa menduduki jabatan sebagai perbekel sekaligus sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan desa, dalam memperoleh pendapatan desa dengan melakukan pungutan pada pedagang yang ada di pasar desa terletak di Jalan Sutomo, Denpasar.

"Pelaksanaan pungutan itu didasarkan pada SK Kepala Desa Nomor 02/2005 tentang Pengenaan Sumbangan Pembangunan Desa," beber JPU  di hadapan majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day,SH.MH.

Pemungutan terhadap pedagang dilakukan petugas perlindungan masyarakat (linmas). Linmas dibagi menjadi tiga grup melakukan pungutan kepada pedagang, pengusaha atau pemilik toko di Desa Pemecutan Kaja.

Disebutkan dalam dakwaan, Petugas linmas memberikan pungutan dengan cara memberikan karcis senilai Rp 3.000 jika pengunjungnya ramai. Jika pengunjungnya sepi diberi karcis senilai Rp 2.000,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu.

Karcis bertuliskan punia BUMDes itu dipungut setiap hari. Hasil pungutan kemudian disetorkan ke bendahara desa. Selain melakukan pungutan pada pedagang pasar, juga melakukan pungutan pada pengusaha toko dengan karcis kisaran Rp 15.000 – 250.000 tiap bulan per toko, tergantung jenis usaha. Petugas melakukan pungutan terhadap 27 – 30 pedagang dengan setoran Rp 125.000/hari atau sekitar Rp 3.000.000 per bulan.

Pada 2014 – 2016, terdakwa masih memasukkan pungutan ke dalam kas desa. Namun, sejak 2017 ketika Desa Pemecutan Kaja mendirikan BUMDes yang didirikan berdasar peraturan desa Nomor 3/2016 tangal 1 Juni 2016. Pendapatan asli desa berdasar pungutan pedagang pasar dimasukkan ke dalam BUMDes.

Pendapatan yang bersumber dari pedagang yang sudah disetorkan ke bendahara desa, dalam periode Januari 2017 – Februari 2018 sebesar Rp 190.102.000 telah dibagikan kepada kepala desa, aparatur desa, dan anggota BPD desa sebesar Rp 117.509.500. Uang itu dijadikan tunjangan penghasilan kepala desa beserta jajarannya.

Berdasar hasil audit keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali ditemuakn potensi penerimaan sebesar Rp 190.102.000. setelah dilakukan pemeriksaan pada APBDes 2017 tidak terdapat laporan penerimaan pendapatan asli desa dari PKL dan pungutan pengusaha toko.

Uang penerimaan hasil desa dipotong dan dibag-bagikan kepada kepala desa, aparatur desa, dan BPD desa, sebesar Rp 117 juta. Dan, disetorkan ke dalam kas BUMDes sebagai penyertaan modal Rp 72 juta.

"Terdakwa telah mengabaikan asas-asas keuangan desa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang diatur berdasar asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, disiplin, dan tertib anggaran," sebut JPU.

Terdakwa selaku kepala desa dalam menetapkan anggaran dan belanja desa juga tidak memasukkan uang pungutan pedagang kaki lima, pungutan pengusaha toko, perusahaan, dan setoran Pasar Jaba Pui Agung Jero Kuta ke dalam APBDes 2017 dan APBDes perubahan 2017.

Perbuatan terdakwa tidak memasukkan pendapatan desa ke dalam BUMDes secara mandiri tanpa melalui mekanisme APBDes bertentangan dengan Permendes PDTT Nomor 4/2015.

“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri, perangkat desa, kepala dusun, dan anggota BPD sebesar Rp 117.509.500 dan memperkaya BUMDes Rp 72.592.500, mengakibatkan kerugian negara Rp 190.102.000,” tegas JPU Rai.

Dalam dakwaan primer, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedang dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami