Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Bawaslu Karangasem Peringati KPU dan Bupati Soal Bagi-Bagi Bunga dan Coklat
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Menyusul dugaan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri mendompleng kegiatan sosialisasi Pilkada Karangasem yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Karangasem pada saat hari valentine berbuntut panjang.
[pilihan-redaksi]
Beberapa waktu lalu, Bawaslu Karangasem telah melakukan tindakan dengan cara memanggil pihak KPU Karangasem dan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Karangasem untuk melakukan klarifikasi dari kedua belah pihak.
"Meski Ketua KPU Karangasem telah menjelaskan kepada sejumlah media bahwa kegiatan tersebut tidak mengundang Bupati, tapi kami penting untuk memastikan tersebut melalui klarifikasi, kami undang kedua belah pihak untuk memastikan apa betul Bupati tidak mendapatkan undangan terkait kegiatan tersebut," terang Ketua Bawaslu Karangasem, I Putu Gede Suastrawan kepada sejumlah awak media di kantor Bawaslu pada Senin (24/02/2020).
Kegiatan yang diwarnai dengan aksi membagi-bagikan souvenir dalam bentuk coklat dan bunga mawar tersebut, sebelumnya diduga didomplengi oleh Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri.
Tak hanya sekedar datang, ia juga ikut membagi-bagikan souvernir berupa coklat dan bunga mawar seperti yang dibagikan oleh KPU. Padahal menurut KPU, Bupati tidak termasuk di dalam undangan dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, setelah mengumpulan informasi baik dari pihak KPU Karangasem maupun Pemkab Karangasem, Bawaslu memastikan tidak ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut baik oleh KPU Karangasem maupun Bupati Mas Sumatri.
Hanya saja, sebagai pengawas yang memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan, pihaknya perlu mengingatkan baik KPU Karangasem maupun Bupati Karangasem untul berhati-hati ke depan karena kegiatan seperti itu ke depan bisa juga berpitensi didomplengi oleh kepentingan-kepentingan politik tertentu.
"Kami, Bawaslu maupun KPU terikat dengan kode etik penyelenggara. Jadi jangan sampai karena kecerobohan, bisa berdampak pada kode etik sebagai penyelenggara," kata Suastrawan.
Tak hanya KPU, Bawaslu juga mengingatkan Bupati Karangasem agar berhati-hati dalam menghadiri kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh penyelenggara. Apalagi statusnya tidak diundang dalam kegiatan tersebut. Karena seperti yang diketahui, I Gusti Ayu Mas Sumatri selain sebagai Bupati, juga sebagai Ketua Partai terlebih juga di gadang-gadang akan maju sebagai kandidat dalam Pilkada 2020 mendatang.
"Dengan hadirnya dalam kegiatan sosialisasi KPU, ada kesan Bupati mendompleng dan itu tentu tidak elok, karena ada banyak parpol peraih kursi di DPRD Karangasem juga mempunyai hak mengajukan calon," tandas Suastrawan.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6040 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4707 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2672 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2366 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2253 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan