Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Penerimaan Pajak Bali Tumbuh Rp1,03 Triliun, Realisasi Baru 58,45 Persen
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penerimaan pajak di Provinsi Bali hingga September 2026 baru mencapai Rp12,69 triliun atau 58,45 persen dari target tahunan sebesar Rp21,71 triliun.
Dengan tersisa tiga bulan hingga akhir tahun, realisasi penerimaan pajak masih perlu mengejar sekitar 41,55 persen dari target.
Meski belum mencapai 60 persen, penerimaan pajak Bali tercatat tumbuh Rp1,03 triliun atau 8,91 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Baca juga:
DJP Bali Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak SMP
Capaian tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Darmawan, dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali di Gedung Keuangan Negara (GKN) I Denpasar, Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan realisasi neto per jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan mencapai Rp3.241,58 miliar atau tumbuh 10,54 persen. PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi tercatat Rp420,52 miliar, tumbuh 24,32 persen.
Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) mencapai Rp3.371,3 miliar atau tumbuh 17,71 persen. PPh Pasal 21 tercatat Rp2.292,36 miliar dengan pertumbuhan 31,65 persen, sedangkan PPh Final mencapai Rp2.335,6 miliar atau tumbuh 10,42 persen.
Dari sisi sektor usaha, hampir seluruh sektor mencatat pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya. Sektor perdagangan besar dan eceran tumbuh 3,66 persen, penyediaan akomodasi dan makan minum 6,86 persen, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib 25,43 persen, industri 7,93 persen, serta real estat 19,67 persen.
Di tengah upaya mengamankan penerimaan negara, pemerintah juga mendorong kepatuhan wajib pajak serta memberikan kepastian hukum melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Kedua ketentuan tersebut mengatur kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perpajakan.
“Program penghapusan dan pengurangan sanksi administratif berbeda dengan konsep pemutihan pajak. Wajib pajak tetap memiliki kewajiban melunasi pokok pajak yang terutang, tetapi sanksi administratif berupa denda atau bunga dapat dikurangkan atau bahkan dihapuskan jika permohonan wajib pajak memenuhi ketentuan yang berlaku,” ucap Darmawan.
Darmawan mengingatkan wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut agar memperhatikan batas waktu pengajuan dan persyaratan yang berlaku. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui www.pajak.go.id/PSA.
“Bapak/Ibu wajib pajak, fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan mengajukan permohonan secara mandiri melalui Coretax DJP dan tidak berlaku secara otomatis. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu pengajuan serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Melalui kebijakan ini, pengurangan sanksi administratif dapat diberikan mulai dari 25%, 50%, hingga 100%, sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Darmawan juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan. Penerimaan pajak yang terkumpul menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan penyediaan layanan publik bagi masyarakat.
“Berkat kontribusi para wajib pajak, kami berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp12,69 triliun hingga September tahun 2026. Penerimaan ini sangat penting untuk mendukung berbagai pembiayaan pembangunan, dan penyediaan berbagai layanan publik bagi masyarakat. Kami akan terus menjaga komitmen untuk mengamankan penerimaan negara serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk menciptakan keadilan perpajakan yang merata untuk seluruh wajib pajak,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6023 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4696 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2352 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2244 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan