Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Iklim Investasi di Lombok Tengah dan Penegakan Hukum

Minggu, 8 Maret 2020, 18:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Kasus dugaan pidana penipuan dan penggelapan terhadap Lee Kong Kwak, yang berawal dari laporan Rui Jun yang menuduh dirinya ditipu karena tidak diberi bagian saham sesuai perjanjian kerjasama mereka terus bergulir. Ketua Komisi 3 DPRD Lombok Tengah Andy Mardan menilai bahwa kasus ini dan kasus-kasus serupa perlu mendapat atensi.

"Merujuk kasus tersebut bahwa pemerintah daerah baik Propinsi dan Kabupaten harus menjamin keamanan, kenyamanan siapapun orangnya, untuk berinvestasi karena ini adalah salah satu instrumen yang akan berdampak pada kemajuan ekonomi," ungkap Andy Mardan melalui pesan singkat 8 Maret 2020.

Terpisah kuasa hukum Lee, Ida Djaka Mulyana, menceritakan lebih detail konstruksi kasus yang menjerat kliennya. Kasus yang bermula dari perjanjian kerjasama antara klienya yang sudah berstatus WNI, yang bersepakat bekerjasama dengan seorang warga negara China bernama Rui Jun.

Pada perjanjian kerjasama tertuang bahwa Lee diberi tanggung jawab membangun pabrik dengan nilai investasi sebesar 51 persen saham. Sementara Rui Jun dibebankan tugas mengadirkan mesin dari China sampai siap beroperasi di pabrik PT Lombok Mulia Jaya di Lombok Tengah. 

Dalam perjalanan kedatangan dan pemasangan serta ujicoba mesin tidak berjalan sesuai perjanjian. Bahkan dalam prosesnya, Rui Jun sempat beberapa kali meminjam uang kepada Lee untuk membantunya membeli dan mengirim mesin yang dimaksud. Nilai pinjaman dan beban yang dikeluarkan Lee untuk membantu tersebut totalnya menyentuh angka Rp 6 miliar rupiah lebih.

Tidak hanya itu, Rui Jun juga sempat menjual bagian sahamnya kepada menantu Lee yang bernama Bai Ning hingga total Rp 4 miliar lebih. Saat mesin sudah siap beroperasi, Rui Jun tetap meminta jumlah sahamnya tidak dikurangi. Ia malah memaksa agar Lee membayar mesin dengan harga yang ditentukanya sendiri, jika jumlah sahamnya tidak bisa dipenuhi Lee.

Tidak tercapai kesepakatan membuat rapat pembagian saham ditunda. Malam harinya teknisi Rui Jun mengunci sistem komputerisasi mesin sehingga tak dapat dioperasikan sama sekali.

"Itulah penyebab Rui Jun belum diberikan sahamnya. Dan karena sempat merusak sistem operasi mesin, dia dilarang masuk lagi ke dalam pabrik. Kejadian inilah yang Ia jadikan dasar laporan pidana itu," ungkap Ida Djaka.

"Kami punya semua bukti-buktinya kok, silakan analisa sendiri apakah kasus ini bisa dikatakan pidana murni?" tanya Ida Djaka.

Puluhan Sopir Dump Truck Minta Pabrik Dibuka Kembali

Sebelumnya, puluhan sopir dump truck dan pekerja PT Lombok Mulia Jaya menggedor Pengadilan Negeri Praya di Lombok Tengah NTB, 5 Maret 2020. Mereka datang untuk menuntut kejelasan nasib mereka, setelah Majelis Hakim menyegel mesin pabrik bata ringan tempat mereka bekerja.

Penyegelan ini terkait kasus yang menimpa Mr Lee pemilik pabrik WNI asal Korea Selatan disidangkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Polisi juga menyegel ruangan di perusahaan tersebut, sehingga membuat para pekerja tidak dapat bekerja.

Mereka minta polisi untuk membuka garis polisi yang terpasang di salah satu ruang perusahaan agar para pekerja dapat melakukan pekerjaan seperti biasa.

Perusahaan tersebut diketahui merupakan perusahaan yang memproduksi bata ringan untuk pembangunan rumah dan lainnya. Bata ringan tersebut juga didistribusikan untuk pembangunan rumah tahan gempa di Lombok.

“Kami tidak tahu apa kasus di perusahaan itu, yang penting jangan tutup perusahaan itu karena, disana tempat kami cari makan,” kata seorang sopir dum truk, Sahri saat berorasi.

Para pekerja meminta pengadilan memerintahkan polisi untuk membuka police line di perusahaan itu, sehingga mereka dapat kembali bekerja. Massa mengancam jika garis polisi tidak dibuka akan menggelar aksi kembali dengan anak istri mereka.

“Kawallah kehidupan masyarakat kecil, bukan terkesan membela oknum pengusaha yang ingin menutup operasional perusahaan PT Lombok Mulia Jaya,” ujarnya.

Kusuma Wardana, seorang pekerja pada perusahaan PT Lombok Mulia Jaya mengatakan keadilan di Lombok Tengah hampir tidak peduli terhadap nasib masyarakat kecil. Jika perusahaan tersebut terus ditutup maka ia dan rekan lainnya tidak dapat mencari nafkah untuk keluarga.

“Saat ini, kami datang satu perwakilan saja, ke depan akan datangkan istri dan anak 70 karyawan pabrik itu yang menggantungkan kehidupan perusahaan bata ringan tersebut,” katanya.

“Kami tidak ikut campur soal proses hukum yang sedang dijalankan PN Praya. Silahkan dijalankan yang dianggap patut dijalani. Tapi, ingat, ratusan masyarakat akan kelaparan terlebih yang gantungkan nasib di perusahaan itu,” ujarnya.

Sidang dengan terdakwa Mr Lee digelar kamis siang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kuasa hukumnya.

Kasus tersebut bermula saat ada kerjasama antara Mr Lee dengan seorang pengusaha asal China, Mr Rui Jun. Kerjasama terkait dengan pengiriman mesin produksi dari China ke Lombok.

Sebagian uang membeli dan pengiriman mesin diberikan oleh Mr Lee. Namun saat pembagian saham, Mr Rui Jun tetap ingin porsi sahamnya 49 persen, namun Mr Lee ingin agar Mr Rui Jun membayar uang pembelian mesin terlebih dahulu atau dengan alternatif mengurangi jumlah saham Mr Rui Jun.

Ketegangan terjadi saat kedua pihak gagal dalam menyepakati pembagian saham, sehingga berujung pada laporan kepolisian. Mr Rui Jun melaporkan Mr Lee di Polres Lombok Tengah atas tuduhan penipuan atau penggelapan.

Polres Lombok Tengah pernah melakukan mediasi antara kedua pihak, namun gagal hingga berujung pada masalah pidana. Padahal, di satu sisi perkara perdata kasus tersebut masih berjalan di Pengadilan Tinggi Mataram, namun entah mengapa perkara pidana tetap juga berjalan.

Dikonfirmasi terpisah Kuasa Hukum Lee Ida Djaka Mulyana meyakini bahwa kasus yang menjerat klienya murni perdata. Karena pelapor yang menuduh telah ditipu oleh klienya, sebenarnya juga memiliki sejumlah hutang kepada Lee untuk pembelian dan pengiriman mesin yang menjadi objek sengketa.

"Jika dilihat secara menyeluruh, Menurut kami kasus ini murni perdata. Seharusnya bukan menjadi kasus pidana. Disisi lain juga proses perdata untuk kasus ini juga sedang berjalan di tingkat Pengadilan Tinggi seharusnya pidananya tidak diproses," ungkap Ida Djaka yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya Minggu 8 Maret 2020.

"Salah satu pihak terkait juga pernah melaporkan kasus pidana terhadap Rui Jun di Polda NTB, namun penyidik Polda tidak memproses laporan tersebut dengan alasan masih ada kasus perdata yang berjalan. Kenapa perlakuanya bisa berbeda, kami tidak faham." tutup Ida Djaka.
Suka
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami