Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
BI Umumkan Perubahan Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Perbankan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dalam mendukung dan mengikuti seruan Pemerintah dalam memitigasi penyebaran Covid-19, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali berkoordinasi dengan OJK dan industri perbankan terkait menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret-29 Mei 2020.
[pilihan-redaksi]
Hal ini disampaikan, Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Rizki Ernadi Wimanda, Senin (30/3) di Kota Denpasar. Layanan setoran dan penarikan bank mengalami perubahan dari pukul 08.00 – 12.00 WIB menjadi pukul 08.00-11.00 WIB. Kegiatan operasional BI-RTGS yang dalam kondisi normal dimulai pukul 06.30 WIB hingga 19.00 WIB diubah menjadi pukul 06.30 – 17.00 WIB. Siklus layanan transfer dana dan pembayaran reguler disesuaikan dari sembilan kali sehari menjadi delapan kali sehari.
Dari sisi tunai, KPwBI Provinsi Bali memastikan bahwa uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran Covid-19. KPwBI Provinsi Bali bekerja sama dengan perbankan memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan uang tunai dilakukan secara front loading. Uang rupiah yang disetorkan oleh bank ke Bank Indonesia dalam kemasan plastik dan selanjutnya dikarantina selama 14 hari di khazanah/ruang penyimpanan uang.
“Terhadap uang dimaksud akan dilakukan penyemprotan disinfektan. Setelah 14 hari, uang yang dalam keadaan lusuh akan dimusnahkan. Sedangkan uang yang masih layak edar dan dipastikan aman akan diedarkan kembali ke masyarakat,” ucapnya.
Ketersediaan uang tunai di KPwBI Provinsi Bali saat ini dicatat mencapai hampir enam bulan untuk kebutuhan uang beredar di masyarakat.Dari sisi non tunai, KPwBI Provinsi Bali terus mendorong masyarakat untuk menggalakkan transaksi non-tunai. Mulai uang elektronik, mobile banking, internet banking dan QRIS, merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan, dan memiliki keuntungan karena lebih mudah, cepat dan efisien.
"Transaksi non tunai ini juga mendukung program Working From Home (WFH) dan social distancing, karena bisa dilakukan secara online. Selain itu, industri juga sepakat untuk memperpanjang masa berlaku potongan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0% yang berlaku hingga 30 September 2020 (semula berlaku dari 1 Januari 2020 hingga Mei 2020)," ujarnya.
KPwBI Provinsi Bali juga telah menurunkan biaya SKNBI, dari sebelumnya Rp3.500 menjadi Rp2.900 (biaya maksimum yang dikenakan bank ke nasabah). Dia menambahkan,KPwBI Provinsi Bali akan terus mendorong penggunaan pembayaran non tunai serta mendukung program-program pemerintah dalam menyalurkan dana bantuan sosial melalui pembayaran non-tunai.
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5941 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2626 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2282 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2222 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan