Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus AWK Tetap Jalan, Wakapolda Bali: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Kamis, 2 April 2020, 20:25 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penyidik Ditreskrimum Polda Bali dituding lamban menyelidiki kasus penganiayaan yang diduga dilakukan terlapor Senator Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), terhadap ajudan pribadinya, PTMD (21).

Bahkan, penyidik hingga kini belum juga memanggil Senator AWK untuk menjalani klarifikasi terkait kasus tersebut.

Kuasa hukum PTMD yakni Agung Sanjaya Dwijaksara SH mengatakan, melihat lambannya penyelidikan kasus penganiayaan tersebut, pihaknya menemui Wakapolda Bali Brigjen Pol Wayan Sunartha, Rabu (1/4/2020).

Kedatangan tak lain, untuk mengetahui sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Bali terkait kasus penganiayaan yang dialami kliennya, PTMD. 

Menurut Agung Sanjaya pertemuan dengan Wakapolda Bali Brigjen Pol Wayan Sunartha didampingi para Pejabat Utama Polda Bali, berlangsung hangat. Jenderal bintang satu dipundak itu berjanji akan segera menindak lanjuti kasus penganiayaan yang diduga dilakukan terlapor Senator AWK.

"Kami diminta oleh Wakapolda Bali untuk menghubungi langsung Dirkrimum yang menangani kasus tersebut," jelas Agung Sanjaya, Kamis (2/4/2020).

Selain itu, Agung Sanjaya mengatakan Brigjen Sunarta akan memonitor kasus tersebut karena tidak ada alasan kasus tertunda karena merebaknya virus corona (covid-19).

"Wakapolda juga menyampaikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, semua memiliki hak yang sama di mata hukum," bebernya.

Diberitakan, Senator Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dilaporkan ke SPKT Polda Bali, pada Minggu (8/3/2020), terkait penganiayaan terhadap PTMD (21). Korban merupakan mahasiswa semester VI di Universitas Mahendradata dan sudah bekerja sebagai ajudan pribadi AWK sekitar 2 sampai 3 tahun lalu.

Kasus penganiayaan itu terjadi di kampus Mahendradatta di Jalan Ken Arok Denpasar, pada Kamis (5/3) siang sekitar pukul 12.00 Wita. Terlapor AWK marah karena pada saat membuka pintu mobil dan hendak mengambil tas di maksud, tanpa sengaja tas itu terjatuh.

Melihat itu terlapor AWK emosi. Anggota DPD RI asal Bali itu terus saja mengomel dengan menggunakan kata-kata yang tak pantas. Spy

Setibanya di dalam ruangan korban dipukul pada wajah sebelah kiri dan kanan masing-masing sekali. Setelah itu mencekik leher korban. Akibat penganiayaan itu korban merasa trauma. Ia memilih tidak bekerja dan pulang ke kampung halamannya.

Dari hasil visum, korban mengalami luka  lebam pada pelipis sebelah kiri dan luka cekikan pada leher sebelah kiri. "Korban mengaku trauma karena penganiayaan ini sudah ketiga kali dia terima dari terlapor," beber Agung kala itu. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami