Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
Wabah Covid-19 di RI Ditetapkan Jadi Bencana Nasional, Ini Beda Penanganannya
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Presiden RI Joko Widodo telah menerapkan Wabah virus corona COVID-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Status penetapan itu dapat dilihat dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
[pilihan-redaksi]
Lalu, apakah penetapan tersebut memberi dampak yang signifikan? Adakah yang membedakan antara penanganan COVID-19 sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai bencana nasional?
Ditinjau dari Kepres No. 12 Tahun 2020, Presiden Jokowi menyatakan bahwa penanggulangan virus corona COVID-19 ditangani oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam hal ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tidak bekerja sendiri melainkan dibantu oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Selain itu, di tingkat daerah, pemerintah pusat juga meminta agar dibuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sendiri dengan Gubernur, Walikota, atau Bupati yang bertindak sebagai ketua.
Namun, meski diberi kewenangan yang lebih luas, pemerintah daerah tetap diminta memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
Wabah virus corona COVID-19 ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam setelah sebelumnya, tepatnya pada hari Jumat (10/4/2020), seluruh wilayah di Indonesia yang berjumlah 34 provinsi melaporkan adanya kasus corona.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, ada lima indikator yang digunakan untuk menetapkan status bencana, yaitu:
1. Jumlah korban
2. Kerugian harta benda
3. Kerusakan prasarana dan sarana
4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Pemerintah pusat menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional karena alasan jumlah korban yang semakin meningkat setiap harinya. Selain itu, dampak yang ditimbulkan akibat wabah ini juga telah meluas hingga ke aspek sosial dan ekonomi.
Sumber: Suara.com
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3366 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 1486 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 801 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan