Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Denpasar Sosialisasi PKM ke Pelaku Usaha, Pedagang Dadakan juga Dibahas

Kamis, 14 Mei 2020, 18:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dalam upaya mempercepat pemutusan  mata rantai pandemi Covid-19 Pemerintah Kota Denpasar tanggal 15 Mei tahun 2020 mulai menerapkan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). 


[pilihan-redaksi]
Sehari sebelum Perwali tersebut berlaku Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar bersama BPBD Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar dan Bagian Perekonomi Setda Kota Denpasar mensosialisasikan Perwali Nomor 32 tahun 2020 kepada Hiswana Migas, Pengelola Swalayan Pusat Perbelanjaan, Toko Berjaringan dan Forum Pasar di Kantor Disperindag Denpasar Kamis (14/5).


Kadis Disperindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, Perwali Nomor 32 tahun 2020 ini perlu disosialisasikan kepada pelaku usaha agar mereka paham tentang aturan PKM tersebut. Selain itu juga untuk mempercepat pemutusan mata rantai Covid-19.


Menurutnya latar belakang terbentuknya PKM karena masih adanya kasus covid 19 dan sudah terjadi tranmisi lokal serta banyaknya ketidakpatuhan masyarakat dalam mentaati anjuran pemerintah antara lain masih ditemukan banyak pengendara tidak menggunakan masker, masih ditemui pergerakan masyarakat atau mobilitas masyarakat yang cukup  tinggi,  pergerakan lalu lintas di perbatasan, banyak kerumunan masyarakat dan usaha masih buka melewati jam operasional.


“Agar pelaku usaha paham tentang PKM, maka kami mensosialisasikan kepada pelaku usaha seperti Hiswana Migas, pengelola Swalayan, Toko berjaringan dan Forum Pasar Tradisional,” ungkapnya.


Sri Utari mengatakan, dalam sosialisasi tersebut juga dibahas terkait dengan fenomena munculnya banyak pedagang dadakan berjualan di pinggir jalan. 


"Ini juga akan ditertibkan karena mengganggu ketertiban umum dan bisa menimbulkan kerawanan baru," kata Sri Utari. 


Menurutnya para bermobil tersebut dapat bekerjasama sama dengan pemilik toko atau warung sehingga barangnya bisa dititipkan di warung atau di pasar. Tidak hanya itu dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020 juga diinformasikan ada sanksi yang mengatur terhadap pelanggaran yang terjadi, namun sanksinya lebih kepada sanksi administrasi, mulai dari teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan kegiatan usaha hingga pencabutan ijin usaha. 


Ditambahkan penerapan Perwali PKM ini ditujukan untuk mempercepat penanaganan covid 19 di Kota Denpasar, dia mengajak masyarakat khususnya pelaku usaha bisa memberikan contoh untuk disiplin dalam mengikuti perwali PKM, sehingga mata rantai covid 19 dapat segera diselesaikan dan roda perekonomian bisa segera pulih kembali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami