Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
Status Hukum Ngaben Sudaji Tak Jelas, Tim Hukum Layangkan SP3 Kedua Kalinya
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Hukum Berdikari Law Office menyayangkan sikap Kapolres Buleleng yang mengambangkan status hukum kasus Ngaben Sudaji.
Mereka pun kembali melayangkan permohonan SP3 ke polisi.
[pilihan-redaksi]
“Kami sedih dengan status tersangka dibuat mengambang begitu lama, maka kembali Tim Hukum ajukan permohonan SP3 ke Polres Buleleng,” kata anggota Tim Hukum Berdikari Law Office Nyoman Agung Sariawan usai menyerahkan berkas permohonan SP3 ke Polres Buleleng, Selasa (22/06/2020).
Surat permohonan SP3 kedua kali dilayangkan oleh Kuasa Hukum Sariawan, Gede Suryadilaga, bersama Kuasa Non Litigasi dari DPP Persadha Nusantara Dr Gede Suardana dan Kadek Cita Ardana Yudi. Surat permohonan ini juga disampaikan ke Kejaksaan Negeri Singaraja. Kasus ini telah berjalan hampir dua bulan namun tidak ada kejelasan. Kejaksaan pun telah dua kali mengembalikan berkas kasus tersebut. Untuk itu, Tim Hukum mendesak kepastian hukum kasus ngaben Sudaji ke Polres Buleleng.
Sariawan mengatakan jika permohonan SP3 yang kedua kalinya tidak segera direspon oleh Kapolres Buleleng maka akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri.
“Jika tidak digubris dan tetap terjadi diskriminasi hukum dimana soal berkumpulnya lebih 25 orang di tempat lain tidak ada yg diproses hukum maka kasusnya akan dibawa ke Komnas HAM, Kompolnas dan Kapolri dan melaporkan Polres Buleleng," tegas Sariawan.
Sementara itu, Waketum Persadha Nusantara Suardana menyatakan bahwa telah terjadi diskriminasi penegakan hukum dalam kasus ngaben Sudaji.
“Kami minta agar Kapolres dan penyidiknya dicopot saja dan tidak usah lagi tugas di Buleleng. Telah melakukan diskriminasi penegakan hukum dengan menjadikan upacara adat di Bali sebagai tersangka secara kilat tanpa alat bukti yang kuat. Kita perlu Kapolres yang mengayomi dan melayani rakyat di Buleleng bukan yang suka menggantung status tersangka warga adat untuk kasus yang tidak jelas,” tegasnya.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 427 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 369 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 357 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang