Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Alit Kelakan Lapor Kasus Pembakaran Bendera PDIP ke Polda Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seruan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri kepada jajarannya untuk merapatkan barisan terkait pembakaran bendera PDIP disikapi fungsionaris PDIP di Bali.
[pilihan-redaksi]
Melalui Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Bali sekaligus anggota DPR RI, IGN Kesuma Kelakan secara resmi melaporkan kasus pembakaran bendera PDIP di Jakarta ke Ditreskrimum Polda Bali, pada Senin (29/6/2020).
Usai melapor, Kesuma Kelakan mengatakan laporan yang disampaikan ke Ditreskrimum Polda Bali masih dalam bentuk laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas). Ada dua hal yang perlu ditekankan, pertama perihal ini tidak perlu dilakukan istimewa karena masih dalam proses penegakan hukum.
"Saat ini aparatur penegak hukum secara profesional bekerja. Ada 2 hal yang kami tekankan karena ini sudah termasuk penghinaan tentang simbol simbol partai dan pasal 170 KUHP," ujar Kelakan di Mapolda Bali, Senin (29/6/2020).
Dalam penjelasannya, kasus pelaporan ini tidak hanya pada persoalan lambang negara, tapi juga lambang golongan. Menurutnya, para elit partai PDIP di daerah lain sudah melaporkan kasus tersebut bahkan sudah dilakukan penindakan.
"Sehingga dalam kasus ini kami minta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ungkapnya.
Hal yang kedua, kata Kelakan, pihaknya sangat menyesalkan adanya kasus pembakaran bendera PDIP berlambang banteng moncong putih itu. Di sisi lain, pihaknya tidak menolak sikap kritis dari lapisan masyarakat karena memang bersumber dari rancangan UU Haluan Ideologi Pancasila.
"Tapi jangan sampai dalih demokrasi tetapi di satu sisi melakukan tindakan kekerasan dan fitnah. Bahwa PDIP itu partai komunis, kemudian lakukan tindakan kekerasan atas dalih demokrasi," tuturnya.
Diterangkannya, di dalam negara Indonesia sudah diatur di dalam UU dalam berbicara bebas, tapi harus tetap melakukan koridor demokrasi. "Jadi, pada prinsip dasar pancasila itu adalah kebebasan utama yang tentu ada batas batas yang diatur. Itu yang kami tekankan," ujar anggota DPR RI ini.
Terkait laporan ke Polda Bali, Kelakan mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan. Dalam pertemuan Kombes Dodi sedianya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Nanti akan ditindaklanjuti pak Direktur dengan catatan-catatan yang kami berikan," ungkapnya.
Laporan tersebut menurut Kelakan masih dalam bentuk Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas). "Laporannya dumas. Tapi locus delicti-nya kan di Jakarta. Karena ini menyangkut golongan bahwa bendera yang kita miliki di seluruh Indonesia," pungkasnya mengakhiri.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 758 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 681 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 501 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 480 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik