Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 9 Mei 2026
Buleleng Kerja Sama untuk Optimalkan Pajak Pusat dan Daerah
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melakukan kerja sama dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Penandatanganan Perjanjian Kerja sama ini dilakukan secara virtual di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Rabu (26/8). Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, serta data atau informasi lainnya. Selain itu, kerjasama ini juga untuk mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.
Ada pun tujuan lain yang ingin dicapai yakni mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan langsung Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST didampingi Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd dan Kanwil DJP Provinsi Bali. Penandatanganan ini, dilakukan secara serentak bersama 78 Pemerintah Daerah se-Indonesia.
Ditemui usai acara, Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd mengatakan kerjasama optimalisasi ini untuk membuat pungutan pajak seefektif mungkin. Ia menambahkan, nilai kinerja terbaik yang berkaitan dengan pajak adalah efektivitas pungutan.
“Ini juga dapat berpengaruh pada pendapatan pusat, karena akan menjadi Dana Bagi Hasil (DBH) jadi itu merupakan faktor penting,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengatakan, perjanjian kerjasama ini dilakukan untuk membangun integeritas antar semua pihak antara pemerintah pusat melalui Kanwil dengan Pemkab Buleleng. Sekda Suyasa berharap, dengan adanya kerja sama ini, pungutan pajak di Kabupaten Buleleng dapat lebih optimal.
“Diharapkan semua berorientasi dengan efektivitas pungutan sehingga menjadi optimal. Walaupun masa pandemi, tetap harus melakukan optimalisasi jadi target yang sudah ditetapkan tidak menurun,” harapnya.
Sementara, terkait realisasi pajak di Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Drs. Gede Sugiartha Widiada,M.Si mengungkapkan, pungutan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) di tahun 2020 berhenti pada Bulan maret dikarenakan pandemi Covid-19.
“Setelah Bulan maret tidak lagi ada pungutan PHR. Sejak pandemi melanda, sudah ada beberapa hotel yang tutup,” ungkapnya.
Sampai Bulan Agustus 2020, realisasi Penerimaan Pajak Daerah hanya mencapai Rp.66,466,121,459, masih ada sisa yang belum terealisasi sebanyak Rp. 144,783,608. Setelah diberlakukannya new normal, Sugiartha mengaku, pihaknya akan melakukan penjajakan kepada konsumen untuk melakukan pungutan pajak.
“Nanti dari Dinas Pariwisata sudah memberikan serftifikasi kepada obyek wisata sehingga ada pemasukan terhadap hotel-hotel. Nah nanti kita bisa lakukan pungutan kembali,” pungkasnya.
Reporter: Humas Buleleng
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 904 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 760 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 579 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 544 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik