Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Gubernur Koster Minta KPU Gandeng Desa Adat Taati Protokol Kesehatan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster meminta KPU Provinsi Bali melakukan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat guna mensukseskan Pilkada Serentak 2020 di enam kabupaten/kota se-Bali yang akan digelar pada Desember 2020 mendatang.
Gubernur juga berharap protokol kesehatan menjadi prioritas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tersebut. Hal ini disampaikan Gubernur Koster saat memberi sambutan pada acara Rapat Koordinasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (1/9).
Gubernur Koster mengatakan KPU perlu melakukan terobosan-terobosan di dalam pendataan pemilih dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu melakukan inovasi mengajak para pihak yang terkait tanpa menimbulkan biaya tinggi.
Ia mencontohkan KPU bisa menggandeng kepala desa, kelian adat dan tokoh masyarakat dalam melakukan sosialisasi. “Jadi bersinergi jadi tidak kaku hanya berdasarkan sesuatu yang yang normal saja, yang biasa-biasa saja, tapi lebih membuka diri sepanjang itu memang betul-betul kita yakini mampu mengerjakannya dan bisa diajak bekerjasama,” kata Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
Mantan anggota DPR RI tiga periode juga meminta agar pelaksanaan Pilkada benar-benar mematuhi aturan, baik aturan yang dibuat oleh KPU RI maupun aturan di masa Pandemi Covid-19.
“Jadi sekarang ini pilkadanya mengikuti dua aturan. Aturan dasarnya adalah KPU yang wajib. Yang kedua adalah aturan dalam kaitan dengan penerapan protokol kesehatan. Harus tertib,” ujar Gubernur Koster.
Gubernur meminta agar proses pendaftaran tidak dilakukan secara beramai-ramai. Misalnya, maksimum peserta lima puluh orang dan jarak tiap orang harus satu meter, maka hal itu harus diterapkan. Begitu juga dengan pemakaian masker. Jika tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan ikut, atau panitia menyediakan masker.
Ketertiban aturan ini juga berlaku pada tahap sosialisasi dan tahap pemilihan. “Supaya KPU-nya bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan aman dari Covid-19 bagi penyelenggara itu sendiri, maupun juga bagi para peserta yang ikut dalam Pilkada. Jadi harus betul-betul ini dijalankan dengan tertib dan disiplin,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali.
Pilkada tahun 2020 di Provinsi Bali dilaksanakan di lima kabupaten dan satu kota. Yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem dan Kota Denpasar.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan KPU Bali akan segera melakukan rapat pleno untuk menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan yang dilakukan dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. Ia bersyukur dari beberapa tahapan yang sudah dilaksanakan KPU tidak ada kasus Covid-19 yang muncul dari pelaksanaan tahapan tersebut.
Oleh karena itu, ia memberi apresiasi kepada masyarakat dan penyelenggara yang telah menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
“Sebentar lagi kita akan melakukan pleno untuk daftar pemilih hasil perbaikan. Dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus, kita sudah melakukan pemutakhiran data pemilih berupa coklit di mana dari model A yang digunakan itu bahan coklit di kabupaten kota itu sebanyak 2.102.715 pemilih,” kata mantan Ketua KPU Bangli ini.
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5847 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4600 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2566 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2209 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2194 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan