Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Oknum Dokter Cabul Digaji per Sif Rp375 Ribu Juga Ingin Uang Tambahan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Tersangka oknum dokter yang melakukan pemerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) sudah ditangkap.
EFY ditangkap dini hari di Sumatera Utara, pada Jumat, 25 September 2020. Saat ini, tersangka sudah ditahan.
"Tersangka EFY sudah penyidik lakukan upaya penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soetta Kompol Alexander dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020) seperti dikutip dari Liputan6.com.
Usai ditahan, Alex menyebut, terungkap gelar dokter yang disandang tersangka EFY dipertanyakan lantaran rupanya ia baru menyelesaikan program ko-assisten atau Koas kedokterannya.
Tak hanya itu, menurut Alex, pihaknya berhasil mengungkapkan, tersangka EFY menginginkan uang tambahan dari hasil memeras korban yang melakukan rapid test sebagai salah satu persyaratan menggunakan pesawat terbang.
"Yang bersangkutan menginginkan uang lebih," kata Alex.
Tersangka pelecehan dan pemerasan terhadap seorang penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), EFY ditahan. Dia ditangkap di Sumatera Utara, pada Jumat 25 September 2020 dini hari.
"Tersangka EFY sudah penyidik lakukan upaya penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soetta Kompol Alexander dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).
Alex mengatakan, penyidik masih menggali keterangan dari pelaku, atas kasus pidana yang disangkakan terhadap dokter lulusan perguruan tinggi di Sumatera Utara itu.
Sementara ini, berdasarkan keterangan tersangka pelecehan ini, dia dipekerjakan PT Kimia Farma Diagnostika di area Bandara Soetta, dengan sistem upah berdasarkan kerja sif.
"Dipekerjakan dengan gaji per sif. Per sif mendapatkan Rp 375 ribu dari perusahaan yang mempekerjakan," ucap Alex.
Alex mengungkapkan, gelar dokter yang disandang tersangka kasus pemerasan dan pelecehan seksual terhadap penumpang saat rapid test di Terminal 3 Bandara Soetta dipertanyakan. Alex mengatakan, tersangka EFY baru menyelesaikan program ko-assisten atau Koas kedokterannya. Dia belum mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia atau UKDI.
"Iya, yang bersangkutan sudah Koas, namun belum mengikuti UKDI," ujar Alex.
Dia menuturkan, kepolisian sudah berkordinasi langsung dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memperoleh keterangan lebih lanjut terkait kasus pemerasan dan pelecehan seksual tersebut.
Kepolisian mengungkap motif kasus pelecehan dan pemerasan terhadap seorang penumpang saat melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara Internasional Soetta. Polisi menyebut, tersangka EFY menginginkan uang tambahan dari hasil memeras korban yang melakukan rapid test sebagai salah satu persyaratan menggunakan pesawat terbang.
Diketahui, EFY meminta uang sebesar Rp 1,4 juta kepada korban dengan modus bisa mengubah hasil tes cepat yang semula reaktif menjadi non-reaktif. Setelah memeras, EFY diduga melakukan pelecehan seksual kepada korban yang sama.
"Yang bersangkutan menginginkan uang lebih," kata Alex.
Meski demikian, dia masih enggan menerangkan untuk apa uang yang diminta dari korban pelecehan dan pemerasan tersebut.
Padahal diketahui, tersangka dibayar sekitar Rp 350 ribu lebih untuk sekali shift di Terminal 3 Bandara Soetta.
"Uangnya untuk apa, besok ya, kita akan rilis," jelas Alexander.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5961 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4661 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2648 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2298 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2230 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan