Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 13 Juni 2026
Tidak Pakai Masker, Kena Sanksi Hafalkan Pancasila dan "Push Up"
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kelurahan Penatih bersama Tim yang terdiri dari TNI, Polsek Dentim, Danramil, satgas kecamatan, linmas dan Desa Adat serta pecalang setempat melaksanakan penertiban bersama penggunaan masker dan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Kamis (1/10).
Sosialisasi yang dilaksanakan di sekitar wilayah Kelurahan Penatih ini menyasar warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan melaksanakan jaga jarak. Sosialisasi ini juga menyasar para pelaku usaha dan tempat-tempat yang berpotensi menjadi kerumunan warga.
Lurah Penatih, I Wayan Astawa menjelaskan, Polsek Dentim bergabung dengan, TNI / Anggota Koramil Dentim dan Instansi terkait, melaksanakan kegiatan Yustisi Penegakan Hukum Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Dps No.48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol kesehatan Kepada Masyarakat Kelurahan Penatih.
Lokasi yang disasar adalah pasar dan toko-toko di wilayah Tembau, serta pengguna jalan yang melintas di seputaran Tembau. Hasilnya, dua orang yang tidak memakai masker diberi sanksi menghafalkan Pancasila dan "push up".
"Saya berharap kepada masyarakat, agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan virus covid-19 adalah disiplin dan kesadaran pada diri sendiri memakai masker yang benar, tidak menaruh masker di leher. Dengan mengikuti itu semua maka virus covid-19 cepat bisa kita atasi dan perekonomian bisa pulih kembali," pungkasnya. [wan]
Reporter: Tim Liputan COVID
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli