Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 2 Juli 2026
17 Pelanggar Prokes Terjaring Razia di Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Satgas Penanganan Covid-19 Tabanan dibantu TNI dan Polri melakukan razia kepatuhan protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Tabanan barat seperti seperti Kecamatan Selemadeg Barat dan Pupuan pada Senin (19/10). Hasilnya, terjaring 17 warga yang melanggar dimana 4 orang tidak memakai masker.
Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba yang juga selaku Koordinator bidang penegakan hukum dan pendisiplinan menyebutkan, adapun 10 orang dibina dengan hukuman fisik, 4 orang dikenai sanksi Rp100 ribu sesuai Perbup Nomor 44 Tahun 2020 karena kedapatan tidak memakai masker.
“Dan tiga orang lainnya kami minta membuat surat pernyataan,” katanya.
Patroli di 2 kecamatan wilayah Tabanan bagian barat ini tim menyasar kerumunan dan warung singgahan serta pertokoan yang melibatkan masyarakat banyak.
“Ini akan terus kami lakukan dengan menyasar wilayah lainnya, sehingga benar-benar masyarakat terbiasa dengan sendirinya menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Sejak diterapkannya sanksi denda Rp100 ribu bagi warga yang tak bermasker, kesadaran masyarakat menggunakan masker sudah sangat membaik.
Hanya saja, masyarakat saat ini masih kerap salah dalam hal cara penggunaan masker. Contohnya seperti masih banyak warga yang menggunakan masker namun tak menutupi hidup dan mulut. Mereka yang tak menggunakan masker dengan baik biasanya diberi hukuman fisik seperti push up dan menyapu di lokasi operasi.
"Selain ada yang didenda, kami juga sudah edukasi untuk cara penggunaan masker yang benar. Secara umum kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat," katanya.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 739 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 260 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun