Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Gubernur Larang Pengiriman Kayu Keluar NTB

Minggu, 25 Oktober 2020, 22:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait perkembangan, perlindungan, dan pengamanan serta kondisi hutan di NTB, Sabtu (24/10). 

Dari rakor yang berlangsung di Pendopo Gubernur NTB tersebut diperoleh beberapa kesimpulan. Salah satunya melarang hasil hutan berupa kayu keluar dari pulau Sumbawa dan Lombok. Pada rakor ini Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah menyampaikan, bahwa permasalahan pembalakan liar yang terjadi semakin sering. 

Sehingga dibutuhkan sinergi semua stakeholder untuk menghilangkan pembalakan hutan di NTB. Karena sudah banyak hutan yang hilang dan sumber air menjadi berkurang.

"Ketika kami menggunakan heli  melihat banyak dari masyarakat membuka lahan dengan membakar hutan dan ini sangat disayangkan," ujar Gubernur Zul.

Berdasar penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Ir Madani Mukarom BScF M Si, bahwa kondisi hutan NTB adalah 53 persen dari luas NTB. Karena sudah banyak kawasan hutan yang rusak akibat pembalakan dan kebakaran hutan yang mencapai 360 ribu hektar sampai Oktober 2020. 

"Kerusakan hutan terdiri dari illegal logging, peladangan hutan, penggarapan hutan adat, pembuatan pemukiman dan lain-lain," papar Madani Mukarom. 

Sementara Danrem 162/Wira Bhakti, Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani yang hadir dalam rakor, menyebut perlu dilakukan pemetaan topografi kawasan hutan.  Serta penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. 

Sedangkan Wakapolda NTB, Brigjen Pol Asby Mahyuza, Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto dan peserta rakor lainnya menyampaikan, perlu dibentuk tim terpadu.  Yang terkoordinasi melibatkan seluruh stakeholder. Agar dalam pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan baik dan lancar.

Selain larangan pengiriman kayu keluar NTB, kesimpulan lain disampaikan Gubernur Zul dari rakor moratorium perlindungan hutan ini. Yaitu menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk membuat peta wilayah mana yang boleh dan tidak boleh ditanami jagung. Guna menghindari penjarahan hutan yang berkelanjutan. 

Kesimpulan ketiga berikutnya, Tim Gugus Tugas Kehutanan dan Illegal Logging diperkuat dengan melibatkan masyarakat, tokoh agama, organisasi pemuda dan lainnya. Dan keempat, segera meminta masukan yang sistematik dan komprehensif dari para ahli dan aktivis lingkungan agar NTB dihijaukan kembali sehingga hutan kembali asri dan lestari.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami