Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 April 2026
Kasus Kematian Covid-19 di Buleleng Dominan Komorbid
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kematian dari pasien yang terinfeksi Covid-19 di Kabupaten Buleleng, Bali dominan disertai penyakit penyerta atau bawaan dari paisen. Seseorang dengan Komorbid ini disebut sebagai yang paling beresiko mengalami kondisiparah ketika terifeksi Covid-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng mengatakan mayoritas kasus kematian terhadap pasien yang terkonfirmasi Covid-19 di Buleleng bukan disebabkan oleh virusnya saja. Melainkan yang meninggal tersebut disebabkan oleh komorbid atau penyakit penyerta yang diderita sudah sejak lama dan cukup berat.
Beberapa kasus yang terjadi di Buleleng, sejumlah pasien yang terinfeksi Covid-19 dengan Komorbid seperti penyakit diabetes, ginjal, hipertensi. Kemudian jika hasil lab PCR dari pasien komorbid ini positif, maka yang bersangkutan tetap dinyatakan pasien Covid-19 dengan komorbid berat.
“Itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), pasien dengan tes PCR positif dinyatakan pasien Covid-19,” ujarnya.
Penetapan tersebut juga nantinya berhubungan dengan tata laksana jenazah. Jika pasien yang meninggal, memiliki penyakit penyerta yang cukup berat tanpa ada hasil PCR positif itu, tidak dianggap meninggal karena Covid-19. Jenazah akan diserahkan kepada keluarga. Pihak rumah sakit tidak akan mengambil posisi dalam pemulasaran jenazah tersebut.
“Saya tekankan disini, pemerintah tidak pernah melakukan pemungutan biaya terhadap pasien Covid-19. Apalagi di rumah sakit milik pemerintah. Jika masih ada yang mengalami atau mendengar kabar seperti itu, segera laporkan kepada kami,” imbuh Suyasa.
Selain itu, lanjut Suyasa, ketika keluarga melakukan penundaan pemulasaran jenazah karena hal tertentu, itu bukan menjadi tanggungan pemerintah. Bagi keluarga yang ingin menitipkan jenazah pasien Covid-19 yang meninggal itu diperbolehkan, namun dikenakan pembiayaan.
“Tetapi ketika pasien meninggal yang akan dilakukan pemulasaran pada hari itu juga, diantarkan oleh petugas rumah sakit langsung ke kuburan, tanpa dikenakan biaya. Yang sering menjadi pertanyaan itu kenapa jenazah yang dititipkan oleh keluarganya itu kena biaya, itu adalah biaya beban penitipan,” pungkasnya. [nov]
Reporter: Tim Liputan COVID
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3863 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1817 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang