Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pelanggar Lebih Banyak Terima Sanksi Sosial Daripada Denda

Jumat, 30 Oktober 2020, 19:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Penegakan hukum protokol kesehatan sesuai dengan peraturan Bupati Buleleng nomor 41 tahun 2020 di Kecamatan Seririt lebih banyak memberikan sanksi sosial terhadap para pelanggar.

Sejak operasi penegakan hukum Protokol Kesehatan digelar sejak 23 September 2020, di 21 desa di Kecamatan Seririt, tim yustisi hanya menemukan 148 pelanggaran. Diantaranya, 22 orang pelanggar mendapatkan penindakan langsung dengan membayar denda Rp100.000,  sanksi tilang tunda sebanyak 4 orang pelanggar, dan sanksi sosial diberikan kepada 122 orang pelanggar.

“Sanksi sosial misalnya menyapu di jalan sekitar lokasi operasi yustisi, push up, menghafal Pancasila, mengucapkan janji untuk tidak mengulangi pelanggaran,” terang Camat Seririt, Komang Agus Tri Kartika Yuda, Jumat (30/10).

Pria lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini mengatakan Pemerintah Kecamatan Seririt bersinergi dengan Tim Yustisi dari Pemkab Buleleng untuk terus melakukan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum protokol kesehatan agar pandemi Covid-19 ini cepat berakhir.  

Operasi penegakan hukum protokol kesehatan juga disebarkan melalui berbagai kanal media sosial agar masyarakat menyadari kondisi lingkungan sekitar. Bahwa, di masa pandemi Covid-19 ini, semua warga penting untuk menjalankan kedislipinan menerapkan protokol kesehatan.

“Dari data yang telah kami catat serta upaya-upaya terus menerus untuk penegakan protokol kesehatan ini, kesadaran warga di Serrit sebenarnya sudah semakin meningkat menerapkan 3M. Keluar dan beraktivitas diluar rumah sudah memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan. Pelaku usaha sudah banyak yang menyediakan sarana dan prasarana,” terang Pria yang akrab disapa Gustri ini.

Camat termuda di Kabupaten Buleleng menyatakan 21 desa yang telah disasar dalam operasi penegakan protokol kesehatan akan terus didatangi secara bergantian. “Secara otomatis, warga di pedesaan akan ingat menggunakan masker bilamana operasi ini secara rutin dilakukan selama Pandemi Covid-19. Kapan ini berakhir tentu kami menunggu petunjuk dan arah kebijakan pemerintah kabupaten untuk tetap ikut berperan menekan penyebaran Covid-19,” ucapnya.(NOV)
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Tim Liputan COVID



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami