Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 Juli 2026
Polisi Akan Panggil 3 Saksi Terkait Pelaporan AWK
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terkait kasus penghinaan dan penganiayaan terhadap anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) penyidik Ditreskrimum Polda Bali akan memanggil 3 saksi, pada Senin (2/11/2020).
Pemeriksaan para saksi ini dilakukan guna mengetahui kronologis penganiayaan terhadap senator AWK yang terjadi di Kantor DPD RI Bali di Jalan Cok Agung Tresna, pada Rabu (28/10/2020) siang.
Menurut Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Bali, AKBP Imam Ismail dikonfirmasi, pihaknya masih menyelidiki kasus penganiayaan AWK. Selain itu pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Perkembangan saat ini masih memeriksa saksi-saksi. Sejauh ini belum ada yang dimintai keterangan. Baru pemanggilan," ungkap AKBP Imam, saat dihubungi wartawan, Minggu (1/11/2020).
Diterangkannya, hari Senin (2/11/2020), pihaknya berencana akan memanggil 3 saksi untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan terhadap ketiga saksi sudah dilayangkan namun dia enggan menjelaskan identitas 3 saksi tersebut.
"Ketiga orang itu bukan terduga tetapi saksi saja yang melihat kejadian. Ketiga saksi itu adalah orang yang disampaikan oleh pelapor," bebernya.
Perwira melati dua di pundak itu menjelaskan, para saksi yang disampaikan oleh pelapor akan ditanyakan apakah kenal dengan orang-orang yang datang pada saat kejadian.
"Kalau kenal maka akan ditanya siapa mereka? Alamatnya dimana? Tujuannya agar kami tahu orang-orang itu. Nanti kalau ada di antara orang itu dipanggil mau dicari ke mana kalau tidak jelas informasinya?," terangnya.
Menurut AKBP Imam Ismail dalam penyelidikan ini pihaknya tidak mau gegabah. Selain itu, pihaknya juga masih mendalami identitas dari orang-orang yang ada dalam video yang diajukan sebagi bukti oleh AWK sebagai pelapor. "Kami belum memanggil pendemo karena dasarnya belum ada. Makanya terlebih dahulu memanggil orang yang melihat kejadian itu," tegasnya.
Ditambahkannya, bila dari tiga orang yang dipanggil untuk diperiksa besok itu barang kali ada petunjuk.
"Misalnya saksi bilang dia melihat si A memukul. Kalau tidak panggil saksi akan sulit, karena video itu tidak bisa jadi dasar karena video tidak bisa bicara. Makanya harus ada saksi," pungkasnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3871 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1985 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1855 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1754 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1533 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun