Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Polda Bali Panggil Terduga Pemukul AWK
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus penganiayaan terhadap senator Arya Wedakarna (AWK) yang diduga dilakukan para pendemo di Kantor DPD RI Bali Jalan Cok Agung Tresna Denpasar Timur, pada Rabu (28/10/2020) lalu, kini mulai diusut penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
Penyidik memanggil terduga pelaku, I Gusti Ngurah Angkasa untuk diminta klarifikasinya terkait pelaporan senator AWK. Kedatangan anggota perguruan Sandhi Murti itu ke Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (11/11/2020) siang didampingi kuasa hukumnya, Anak Agung Ngurah Mayun Wahyudi SH.
Kepada wartawan, Pengacara Wahyudi mengatakan perihal pemanggilan kliennya belum diketahui pasti.
"Ya jadi kami belum mengetahui secara pasti agenda pemanggilan hari ini, untuk perkara apa diperiksa. Nanti mungkin setelah diperiksa baru kami tahu," jelas Mayun Wahyudi.
Diterangkannya, pihaknya menerima surat pemanggilan 3 hari lalu dari penyidik Ditreskrimum Polda Bali terkait agenda klarifikasi perihal pelaporan senator AWK yang mengaku dianiaya di Kantor DPD RI Bali Jalan Cok Agung Tresna, pada Rabu (28/10/2020) lalu.
"Dalam surat itu meminta klarifikasi saja terkait laporan AWK. Materinya apa yang akan diklarifikasi kami belum tahu. Nanti kita lihat klarifikasinya seperti apa," ungkapnya sembari mengatakan kliennya baru sekali dipanggil oleh Polda Bali.
Keterangan terpisah, Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno membenarkan adanya pemanggilan terhadap Gusti Ngurah Angkasa. Menurutnya, dia dipanggil sebagai saksi terlapor.
"Kami panggil karena dia sebagai terlapor, tentu kami akan mintai keterangan sesuai prosedur," tegas AKBP Suratno.
Perwira melati dua di pundak itu menerangkan, seluruh laporan tentang AWK baik AWK sebagai terlapor maupun pelapor akan diproses secara transparan.
"Semua soal pak AWK kami proses, baik pak AWK sebagai pelapor maupun sebagai terlapor," beber mantan Kapolres Buleleng ini.
Dilanjutkannya, ada 6 laporan yang berkaitan dengan anggota DPD RI tersebut. Dimana laporan yang berkaitan soal AWK ada 6 laporan di ResKrimum, baik itu yang dilaporkan pak AWK maupun pak AWK sebagai terlapor dan termasuk dugaan penistaan agama.
Sebagaimana diketahui, saat terjadi demo di Kantor DPD RI Bali Jalan Cok Agung Tresna Dentim, senator AWK diserang dengan pukulan oleh pendemo dari perguruan Sandhi Murti dan masyarakat Nusa Penida di kantor DPD Bali. Akibatnya senator AWK mengalami luka memar di bagian kepala dan lengan tangan kanan dan melapor ke Ditreskrimum Polda Bali.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan