Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 2 Juli 2026
Tim Yustisi Jaring 17 Pelanggar Prokes
BERITABALI.COM, DENPASAR.
17 orang ditemukan melanggar protokol kesehatan. Semua pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring saat Tim Gabungan Yustisi Denpasar menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Desa Ubung Kaja tempatnya simpang Jln Cokroaminoto - Jln Gunung Galunggung, Senin (16/11).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur no. 46 tahun 2020, sebanyak 12 orang yang melanggar prokes didenda di tempat sebesar Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 5 orang lagi diberikan pembinaan karena tidak menggunakan masker kurang sempurna.
"Sesuai dengan Peraturan yang tidak menggunakan masker dalam sidak itu langsung didenda di tempat sebesar Rp100 ribu," ungkap Sayoga
Dalam upaya pencegahan covid 19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih sehat. Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.
Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, pencegahan penularan covid-19 membutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid-19 bisa dilakukan dengan maksimal.
Reporter: Tim Liputan COVID
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun