Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tim Yustisi Jaring 17 Pelanggar Prokes

Senin, 16 November 2020, 20:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

17 orang ditemukan melanggar protokol kesehatan. Semua pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring saat Tim Gabungan Yustisi Denpasar menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Desa Ubung Kaja tempatnya simpang Jln Cokroaminoto - Jln Gunung Galunggung, Senin (16/11). 

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur no. 46 tahun 2020, sebanyak 12 orang  yang melanggar prokes didenda di tempat sebesar Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 5 orang lagi diberikan pembinaan karena tidak menggunakan masker kurang sempurna. 

"Sesuai dengan Peraturan yang tidak menggunakan masker dalam sidak  itu langsung didenda di tempat sebesar Rp100 ribu," ungkap Sayoga

Dalam upaya pencegahan covid 19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan  pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih sehat. Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.

Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah

Lebih lanjut Sayoga  mengatakan, pencegahan penularan covid-19 membutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid-19 bisa dilakukan dengan maksimal. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Tim Liputan COVID



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami