Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 19 Agustus 2026
Berharap Diputus Bebas, Jerinx: Saya Masih Berhutang Ibu untuk Cucu Pertama
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Di luar sidang pada Selasa (17/11/2020), Jerinx yang didampingi istri dan ibu kandungnya, menyatakan bahwa apa yang disampaikan pengacaranya sudah sangat tepat.
"Seperti kita ketahui tadi di persidangan, kuasa hukum saya telah banyak sekali membongkar kelemahan dari pihak JPU," ungkapnya.
Pun demikian, dirinya menaruh harapan besar kepada majelis hakim bisa memutuskan dengan bijak dan seadil adilnya.
"Harapan saya kepada yang mulia majelis hakim, terutama ibu hakim yang memimpin sidang lebih menonjolkan sosok seorang ibu. Terlebih saat ini, untuk istri saya dan untuk ibu saya. Apalagi saya saat ini masih berhutang pada ibu saya untuk cucu pertama, jangan sampai hanya karena berbeda pendapat justru akhirnya menyakiti ibu saya," ucap jerinx dan penuh harap pada Kamis (19/11) agar hakim memberikan putusan bebas.
Sebagaimana diketahui, ada dua postingan Jerinx dalam akun instragamnya @jrxsid yang diduga mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Terhadap postingannya, dirinya tetap meyakini tidak bersalah dan menuding bahwa ada pihak-pihak yang dengan sengaja ingin memenjarakannya serta memisahkan hubungan pernikahan yang baru berjalan satu tahun.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4582 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2392 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2047 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1646 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1087 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun