Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 Juli 2026
Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Atas Kasus IDI Kacung WHO
BERITABALI.COM, DENPASAR.
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID divonis hakim 1 tahun dan 2 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal ini terungkap saat sidang tahap vonis atau putusan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020). Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Jerinx SID bersalah.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian," kata Hakim Ketua dikutip dari Liputan6.com.
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan satu bulan," ucapnya lagi.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu tiga tahun penjara.
Untuk mengingatkan, Jerinx SID dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI). Dalam postingannya ia menyebut ‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO', IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19’.
Pria bertato ini diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas perbuatannya, sang drummer Superman Is Dead ini diganjar dengan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dua bulan.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2962 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2025 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun