Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Maling Rangka Motor, Residivis Baru Bebas Dipenjara Lagi
BERITABALI.COM, NTB.
Pria berinisial MM (24 tahun) asal Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram, dibekuk Tim Opsnal Polsek Ampenan.
Pasalnya, MM ketahuan mencuri rangka sepeda motor dari salah satu bengkel, lanjut menjualnya seharga Rp 400 ribu. MM sendiri adalah tahanan yang baru dua bulan menghirup udara lepas dari penjara. Sebelumnya, MM tersangkut kasus pencurian handphone.
"Kami mengamankan pelaku pencurian satu unit rangka motor di Jalan Saleh Sungkar Bintaro," ungkap Kapolsek Ampenan, AKP Raditya Suharta, Sabtu (28/11).
Aksi pencurian oleh MM dilakukan hari Minggu (22/11) lalu sekitar pukul 23.00 WITA. Pelaku MM datang ke bengkel milik korban di Jalan Saleh Sungkar, Kelurahan Bintaro.
Karena korban sedang tidak berada di rumah, pelaku leluasa masuk ke bengkel korban melalui pintu. Lalu menuju halaman belakang dan mengambil satu unit rangka motor.
"Pagi harinya korban mengetahui baru ada kasus pencurian dan melaporkan ke polisi," ucap Kapolsek.
Setelah mengamankan pelaku, terungkap pula di kasus ini bahwa MM adalah seorang residivis. Bahkan pelaku baru bebas menyelesaikan hukuman di penjara Lapas Mataram Oktober 2020.
"Pelaku baru bebas ini residivis di kasus pencurian handphone. Dia divonis 10 bulan penjara dan sudah bebas," kata Raditya.
Raditya berharap pelaku jera dengan perbuatannya. Walaupun kasus pencurian yang dilakukan terbilang cukup kecil. Tapi belum memberikan efek jera bagi pelaku.
"Kasusnya memang kecil. Tapi atensi kita karena dia residivis. Semoga dia jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dia juga baru bebas," ungkap Raditya.
Petugas juga melakukan pengembangan. Petugas mendapatkan dua unit rangka motor. Kedua rangka ini diamankan petugas untuk dijadikan barang bukti.
"Satu rangka belum dijual. Rencana mau dijual Rp 400 ribu," katanya.
Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3791 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1739 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang