Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Petugas Gabungan Intensifkan Penegakan Prokes di Petang

Senin, 30 November 2020, 20:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Penegakan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 dilakukan tim gabungan di Kecamatan Petang Kabupaten Badung.

Kegiatan dipusatkan di depan Pasar Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang yakni, apel gabungan inspeksi mendadak (Sidak) dan yustisi pendisiplinan dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan.

Penegakan hukum protokol Kesehatan atau prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, dalam tatanan kehidupan Era Baru dipimpin Camat Petang I Wayan Darma,Minggu, (29/11/2020).

Kegiatan sidak dan yustisi melibatkan Kodim 1611/Badung bersama Polres Badung, Satpol PP, Dishub, BPBD, Dinkes, Satgas COVID-19 Kecamatan Petang dan Linmas Carangsari.

Dalam kesempatan tersebut, seizin Dandim 1611/Badung Kolonel Inf I Made Alit Yudana, Danramil 1611-06/Petang Kapten Inf I Wayan Suara mengatakan, sidak dan operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Razia seperti ini akan terus dilakukan di Kecamatan Petang agar masyarakat mengetahui dan memahami tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Bupati Badung Nomor 52 Tahun 2020," tuturnya.

Langkah ini dilakukan demi kebaikan bersama dan masyarakat pada umumnya sehingga rantai penyebaran COVID-19 bisa diputus dan dibasmi secepatnya.

Sasaran sidak penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan oleh petugas operasi gabungan diantaranya sepanjang Jalan utama Desa Carangsari,  tempat-tempat usaha atau warung. Juga,tempat keramaian lainnya yang berada di wilayah Desa Carangsari. 

Dalam pendisiplinan prokes dilakukan dengan edukasi dan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan dengan 3M.

Masyarakat diminta disiplin 3M yakni selalu memakai masker, rajin mencuci tangan dan jaga jarak dari kerumunan atau social distancing.

"Petugas juga memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak mempergunakan masker," tandasnya.

Petugas mendapatkan pelanggaran sebanyak 2 warga masyarakat yang tidak menggunakan masker. 

"Delapan orang masyarakat tidak menggunakan masker dengan benar sehingga diberikan edukasi," jelas mantan Pasiter Kodim 1611/Badung

Dengan pelanggaran tersebut saat itu juga petugas patroli gabungan langsung memberikan tindakan berupa teguran, memberikan masker dan memberikan himbauan serta edukasi untuk selalu memakai masker dan mentaati protokol kesehatan di tengah COVID-19 yang masih terjadi saat ini. (mat)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Tim Liputan COVID



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami