Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pasein Covid-19 Bisa Tetap Mencoblos Pada 9 Desember

Minggu, 6 Desember 2020, 21:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Pasien Covid-19 yang tengah menjalani masa karantina baik di rumah sakit maupun rumah-rumah bagi yang tidak bergejala, dipastikan masih tetap bisa menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan 9 Desember 2020. 

Khusus bagi para pasien terkait Covid-19 ini, KPU Tabanan akan menurunkan KPPS dengan mendatangi lokasi pasien, dan tentunya berkoordinasi baik dengan pihak rumah sakit ataupun Satgas Covid-19. Hanya saja untuk pemilih yang menjalani masa karantina di luar daerah Tabanan, tidak akan bisa dilayani lantaran keterbatasan waktu.

Ketua KPU Tabanan, Putu Gede Weda Subawa saat dikonfirmasi Minggu (6/12) mengakui jika sampai dengan hari pencoblosan pada tanggal 9 Desember 2020, kemungkinan masih ada warga yang memilihi hak pilih tengah menjalani masa karantina akibat terpapar Covid-19. Mengingat, belakangan ini Pemkab Tabanan melalui Satgas Kesehatan kian massif dalam gerakan 3T (Tracing, Testing, Treatment) untuk bisa segera memutus penyebaran virus.

Satu sisi angka golput juga dipastikan besar, lantaran pemilih asal Tabanan yang menjalani masa karantina di luar Tabanan seperti di hotel ataupun rumah sakit di wilayah Denpasar, tidak bisa terjangkau pelayanan akibat keterbatasan waktu. Dan untuk pemilih yang menjalani perawatan di rumah sakit di dalam wilayah Tabanan ataupun karantina mandiri di kediaman masing-masing masih bisa dilayani oleh TPS terdekat, itupun sepanjang surat suara masih ada yang tersisa.

“Untuk pemilih yang isolasi mandiri dirumah dan sudah masuk DPT, KPPS akan membawakan surat suara ke rumah menggunakan APD lengkap. Kalau isolasi di rumah sakit dilayani dengan TPS terdekat sepanjang surat suara masih ada karena jumlah surat suara di tiap TPS sesuai dengan DPT. Kalau ada penduduk yang tidak datang, surat suara itu yang dipakai. kalau tidak ada, tentunya tidak bisa melayani.” terangnya.

KPU juga telah bersurat kepada pihak rumah sakit untuk mendapatkan data pemilih yang ada dengan kategori sakitnya. 

“Koordinasi dengan rumah sakit tentunya terus kita lakukan, seperti pemilihan sebelumnya kami juga cukup dibantu oleh pihak tenaga kesehatan rumah sakit ada beberapa pasien yang nyoblos, saat ini juga sama,” katanya.

Pilkada di masa pandemi, bagi KPU Tabanan tentunya memiliki tantangan dan tugas berat tersendiri. Khususnya bagaimana menciptakan TPS sehat untuk bisa mencegah terjadinya klaster baru. Serta mengajak masyarakat untuk tidak takut datang ke TPS. Di kabupaten Tabanan sendiri, jumlah TPS sebanyak 1.130 dengan jumlah pemilih 362.813. 

 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami