Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satgas Covid-19 Minta Bantuan Dua Mesin PCR

Sabtu, 19 Desember 2020, 21:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist/Satgas Covid-19 Minta Bantuan Dua Mesin PCR

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Buleleng kembali mengajukan permohonan bantuan dua unit Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk pemeriksaan tes usap.

Jika dipenuhi oleh BNPB RI, dua unit PCR tersebut akan ditempatkan di laboratorium RSUD Buleleng dan Laboratorium mikro Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng.

Saat ini, untuk proses tes usap di Kabupaten Buleleng sudah bisa dilakukan pada Laboratorium PCR di RSUD Kabupaten Buleleng. Namun karena melihat perkembangan kasus COVID-19 yang terjadi fluktuatif, penambahan mesin tersebut sangat diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus.

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Buleleng Gede Suyasa menjelaskan secara formal Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng sudah bersurat ke BNPB. 

“Kita sudah mengajukan tambahan, kalau misalkan, mudah mudahan tidak, kalau specimen yang harus diperiksa makin banyak, nanti tidak perlu menunggu lama,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan mesin PCR tidak hanya diperuntukkan untuk kepentingan pemeriksaan spesimen COVID-19, namun bisa juga untuk kepentingan lainnya. “Lab PCR tidak semata-mata untuk urusan COVID-19, bisa digunakan untuk kepentingan medis yang lain,” kata Suyasa.

Disisi lain, dengan keberadaan mesin PCR, RSUD Kabupaten Buleleng sebagai rumah sakit rujukan penanganan pasien COVID-19 juga melayani pemeriksaan tes usap secara mandiri. Pelaksanaan tersebut mulai diberlakukan sejak Kamis, 17 Desember 2020.

Direktur Utama (Dirut) RSUD Kabupaten Buleleng dr Putu Arya Nugraha menjelaskan, pemeriksaan tes usap berbasis PCR di RSUD Buleleng juga sebagai tindak lanjut terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang aturan menyambut Natal dan Tahun Baru yang mewajibkan wisatawan yang datang menyertakan hasil swab atau hasil rapid antigen.

“Memang per hari ini kami sudah buka layanan swab mandiri menyusul SE Gubernur dan juga edaran lain, untuk medis menyiapkan pelayanan untuk pelaku perjalanan. Regulasi yang sangat dinamis dikeluarkan oleh pemerintah tentu kami ikuti,” jelasnya.

Arya Nugraha mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI HK.02.02/I/3713/2020 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan real time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), RSUD Kabupaten Buleleng mematok biaya tes usap mandiri sebesar Rp900 ribu.

Penetapan biaya itu sudah dituangkan dalam keputusan Direktur RSUD Buleleng sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Buleleng. Menurutnya, tarif yang dipasang pun sangat pas-pasan untuk biaya pembelian reagen yang juga cukup mahal, jasa pelayanan medis dan biaya pencetakan dokumen dalam proses uji swab.

“Hitungan bagian keuangan kami, nilai sembilan ratus ribu sebenarnya pas-pasan sekali. Karena ini betul-betul untuk melayani masyarakat dalam kondisi sulit, jadi benefitnya dikesampingkan,” ujar Arya Nugraha.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Tim Liputan COVID



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami