Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 9 Mei 2026
Tersangka Narkoba Ngaku Cucu Raja, Cokorda: Tidak Ada Urusan dengan Raja Pemecutan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penglingsir atau tokoh Puri Agung Pemecutan Denpasar, A.A. Ngurah Manik Parasara dengan gelar Ida Cokorda Pemecutan XI membantah secara tegas bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Polresta Denpasar pada Senin (18/1/2021) di sebuah villa di Seminyak dan mengaku cucu raja, bukanlah cucu Raja Pemecutan.
Dia menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak tinggal di Puri Pemecutan.
"Itu bukan cucu raja. Itu anaknya Rai Sudarma. Kakeknya bersaudara dengan ayah saya, lain ibu," ujarnya, saat dikunjungi di kediamannya pada Selasa (26/1) sore.
Pendiri partai Golkar di Bali ini juga mengatakan penegakan hukum terhadap kasus narkoba itu tidak urusan dengan identitas Raja Pemecutan. "Tidak ada urusannya dengan raja. Maling ya maling, narkoba ya narkoba," jawabnya.
Dia mempersilakan dan mendukung upaya penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan narkoba. Dia berkata tegas bahwa tidak ada tebang pilih di mata hukum.
"Kalau mau ciduk, ciduk aja, tidak ada tebang pilih dalam hukum," sahutnya.
Sikap itu menurutnya lebih baik dilakukan daripada banyak generasi muda menjadi korban peredaran narkoba. Sebagai tedung jagat di Kota Denpasar, dia berpesan kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dengan potensi peredaran narkoba, dan juga tindak kriminal lainnya seperti perkosaan.
Dia juga berpesan agar generasi muda jangan sampai kehilangan identitas. Jangan terlalu mengikut hawa nafsu sesaat. Dia kembali menegaskan, kabar penangkapan pria yang mengaku cucu raja tidak berpengaruh terhadap keluarga besar Puri Pemecutan.
"Secara umum, saya kepada keluarga Puri Pemecutan saya selalu menyampaikan harga diri, kehormatan adalah segala-galanya buat Pemecutan," tuturnya.
Sebelumnya, Salah seorang cucu Raja di Denpasar berinisial P (35), terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap bersama temannya Wahyu (36) saat mengadakan pesta sabu di sebuah vila yang terletak di Jalan Nakula Seminyak Kuta.
Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti 5 paket sabu seberat 1,49 gram. Pernyataan itu disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat melaksanakan rilis di mapolresta Denpasar, Senin (25/1/2021). Ia menjelaskan bahwa pihaknya menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah vila di Jalan Nakula Seminyak Kuta.
Dari dua tersangka itu salah satunya cucu dari Raja di Denpasar, yakni P. "Ya kami menangkap kedua pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah Vila di Seminyak Kuta. Mereka sedang pesta sabu di Vila Jalan Nakula Seminyak Kuta. Salah satunya cucu dari Raja. Barang bukti yang diamankan yakni sabu 1.49 gram," ungkap Jansen.
Diuraikannya, perbuatan tersangka P dan temannya Wahyu merupakan tindakan tidak terpuji. "Kami sangat sayangkan, seharusnya dia menjaga nama baik keluarga, nama baik leluhur, dan orang tuanya," terangnya.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 901 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 756 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 576 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 542 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik