Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Nenek Difabel Tahanan Kasus Pembunuhan Dialihkan ke Panti Sosial
BERITABALI.COM, NTB.
Sudah lebih dari setahun, seorang wanita berumur 57 tahun berinisial SH, diamankan di Polres Sumbawa. Wanita yang mengalami difabel dalam berkomunikasi (tuna wicara) dan hidup sebatang kara (tuna wisma) ini, diamankan sejak 22 Nopember 2019 dengan dugaan tindak pidana pembunuhan.
Dengan kondisinya tersebut, akhirnya pihak kepolisian memutuskan untuk mengirim nenek tersebut ke Panti Sosial Lanjut Usia Meci Angi Kota Bima. Selain kondisinya, kebijakan polisi ini juga karena pihak pelapor (anak korban) sudah memaafkan SH. Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, IPTU Akmal Novian Reza SIK, Jumat (29/1) membenarkan hal itu.
"Pertimbangannya karena faktor kemanusiaan karena yang bersangkutan sudah tua, difabel dan tidak ada keluarga," kata Kasat Reskrim Akmal Novian Reza SIK, Jumat (29/1).
Sebelumnya SH diamankan karena diduga sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dari hasil penyelidikan, pihaknya mengalami kendala. Pasalnya SH mengalami difabel dalam berkomunikasi (tuna wicara) sehingga penyidik meminta bantuan pendampingan dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Sumbawa sebagai penerjemah bahasa isyarat.
Namun pendamping tidak dapat menerjemahkan, karena SH tidak pernah sekolah di SLB. Selain itu minimnya alat bukti dan pihak pelapor (anak korban) telah memaafkan dan tidak mempermasalahkan lagi secara hukum perkara yang telah dilakukan oleh SH.
Apalagi penganiayaan yang dilakukan SH untuk membela diri setelah korban mencoba melakukan perbuatan tak senonoh terhadapnya. Atas pertimbangan itu, penyidik akhirnya menghentikan proses penyelidikan perkaranya.
Namun selama menjalani proses penyelidikan, SH mengamankan diri di Kantor Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa. Di samping faktor keamanan, SH tidak memiliki tempat tinggal serta keluarga di Kabupaten Sumbawa. SH tergolong sebagai tuna wisma.
Upaya penyidik untuk menghubungi anak, pihak keluarga dan aparatur Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo—daerah asal SH, tidak membuahkan hasil karena tidak ada respon atau tanggapan.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan UPTD PPA Kabupaten Sumbawa, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa mengirim SH ke Panti Sosial Lanjut Usia Maci Angi Bima Kota, 19 Januari 2021 lalu. Di tempat ini, SH ditampung dan dilakukan rehabilitasi sosial, sekaligus menghabiskan masa tuanya.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5952 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4661 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2647 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2294 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2229 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan