Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Gedung Dipasangi Spanduk Simpatisan Jerinx, Ini Tanggapan Kejati Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Spanduk bertuliskan "Jaksa Bebal, Ngotot Ingin Penjarakan Jerinx" sempat terpampang di pintu masuk Kantor Kejati Bali, Renon. Diduga spanduk tersebut dipasang oleh para simpatisan dari Jerinx SID, terkait niat Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi.
"Iya benar, hanya tiga menit saja mereka disana. Sudah kami lepas," aku Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto.
Dirinya juga menyayangkan adanya aksi tersebut. Menurutnya jaksa sudah bekerja profesional dan sama sekali tidak ada makna pembalasan dari proses pidana yang dijalankan. Karena sebagaimana dalam proses hukum, jika keberatan bisa melakukan langkah hukum selanjutnya. Dan, hal itu sah kata Luga sebagaimana tertuang dalam undang undang.
Artinya, lanjutnya jika terdakwa atau Jaksa yang menuntutnya tidak sependapat dengan putusan hakim di Pengadilan, maka bisa melakukan langkah Banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. Selanjutnya bisa juga langsung mengajukan Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.
Dijelaskannya, tindakan yang dilakukan sekelompok diduga simpatisan Jerinx itu adalah sebagai bentuk solidaritas dari sahabat terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx.
"Namun kami prihatin dengan bentuk solidaritas yang dilakukan ini. Kami melihat selama ini figur terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx telah dibangun sebagai sosok yang berjiwa sosial. Walau berstatus tahanan, ini dibuktikan dengan tetap melanjutkan kegiatan-kegiatan sosial tersebut," kata Luga.
Hingga akhirnya, menurutnya aksi sosial Jerinx ikut mempengaruhi majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan pidana 1 tahun dan 2 bulan penjara.
"Jaksa yang menjalankan tugas sebagai JPU dalam perkara ini menjalankan tugasnya secara profesional. Tidak ada sama sekali ada makna pembalasan dari proses pidana yang dijalankan. Mari kita serahkan kepada pengadilan atau Mahkamah Agung untuk mengadili secara obyektif," singkat Luga.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2749 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2026 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1962 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1799 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun