Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Gedung Dipasangi Spanduk Simpatisan Jerinx, Ini Tanggapan Kejati Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Spanduk bertuliskan "Jaksa Bebal, Ngotot Ingin Penjarakan Jerinx" sempat terpampang di pintu masuk Kantor Kejati Bali, Renon. Diduga spanduk tersebut dipasang oleh para simpatisan dari Jerinx SID, terkait niat Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi.
"Iya benar, hanya tiga menit saja mereka disana. Sudah kami lepas," aku Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto.
Dirinya juga menyayangkan adanya aksi tersebut. Menurutnya jaksa sudah bekerja profesional dan sama sekali tidak ada makna pembalasan dari proses pidana yang dijalankan. Karena sebagaimana dalam proses hukum, jika keberatan bisa melakukan langkah hukum selanjutnya. Dan, hal itu sah kata Luga sebagaimana tertuang dalam undang undang.
Artinya, lanjutnya jika terdakwa atau Jaksa yang menuntutnya tidak sependapat dengan putusan hakim di Pengadilan, maka bisa melakukan langkah Banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. Selanjutnya bisa juga langsung mengajukan Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.
Dijelaskannya, tindakan yang dilakukan sekelompok diduga simpatisan Jerinx itu adalah sebagai bentuk solidaritas dari sahabat terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx.
"Namun kami prihatin dengan bentuk solidaritas yang dilakukan ini. Kami melihat selama ini figur terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx telah dibangun sebagai sosok yang berjiwa sosial. Walau berstatus tahanan, ini dibuktikan dengan tetap melanjutkan kegiatan-kegiatan sosial tersebut," kata Luga.
Hingga akhirnya, menurutnya aksi sosial Jerinx ikut mempengaruhi majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan pidana 1 tahun dan 2 bulan penjara.
"Jaksa yang menjalankan tugas sebagai JPU dalam perkara ini menjalankan tugasnya secara profesional. Tidak ada sama sekali ada makna pembalasan dari proses pidana yang dijalankan. Mari kita serahkan kepada pengadilan atau Mahkamah Agung untuk mengadili secara obyektif," singkat Luga.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 735 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan