Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
Ada Tugas Niskala Satgas Gotong Royong Covid-19 Desa Adat di Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali dan Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan Keputusan Bersama No 472/660/PHA/DPMA, Nomor: 003/SKB/MDA-Prov Bali/II/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali.
Hal ini untuk memperkuat Surat Edaran (SE) No 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Berbasis Desa Kelurahan.
Adapun rincian mengenai Satgas Gotong Royong Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali ini dalam Surat Keputusan Bersama tersebut diantaranya pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Bersama ditandatangani oleh Bandesa Adat atau sebutan lain dan Perbekel/ Lurah.
Satgas Gotong Royong Covid-19 ini hanya dibentuk di Desa Adat yang Wewidangan-nya berada dalam wilayah Desa/ Kelurahan yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa / Kelurahan berdasarkan peta zona COVID-19 yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Susunan Satgas Gotong Royong Covid-19 sebagai berikut:
- Pembina;
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Sekretaris;
- Bendahara;
- Koordinator Bidang:
- Bidang Upakara;
- Bidang Sosialisasi dan Edukasi;
- Bidang Pencegahan dan Pengawasan;
- Bidang Logistik; dan
- Bidang lain yang dianggap perlu.
Tugas Satgas Gotong Royong Covid-19 sebagai berikut:
1. Tugas secara Niskala
Nunas ica kepada Ida Bhatara Sasuhunan di Pura Kahyangan Tiga/ Kahyangan Desa Adat sesuai dengan Dresta Desa Adat setempat untuk memohon karahayuan, kaharmonisan, dan keamanan Alam, Krama, dan Budaya Bali dalam masa pandemi COVID-19.
2. Tugas secara Sakala:
a. Pencegahan COVID-19 :
1) Melaksanakan sosialisasi, edukasi, pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pengawasan terkait dengan COVID-19 sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali;
2) Mengarahkan Krama Desa Adat/Warga Desa/ Kelurahan supaya menerapkan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan 6 M: Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan; dan
3) Mendukung petugas kesehatan dalam melakukan 3T (Tracing, Testing, dan Treatment dan tindakan- tindakan lain yang diperlukan dalam penanganan COVID-19 di Wewidangan Desa Adat/wilayah Desa/ Kelurahan.
b. Membangun Gotong Royong sesama Krama Desa Adat/Warga Desa/ Kelurahan:
1) Mendata Krama Desa Adat/Warga Desa/ Kelurahan yang memerlukan bantuan kebutuhan dasar pokok;
2) Menghimpun bantuan dari masyarakat yang mampu untuk bergotong royong dan mendistribusikan kepada Krama Desa Adat/Warga Desa / Kelurahan yang terdampak COVID-19 guna meringankan beban hidupnya; dan
3) Menghimpun bantuan/dana punia dari masyarakat secara sukarela untuk membantu Krama Desa Adat/Warga Desa/ Kelurahan yang memerlukan dan untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional Satgas Gotong Royong Covid-19.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli