Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Satpol PP Denpasar Jaring 2 Pelanggar Prokes
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 2 orang pelanggar protokol kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sepanjang Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Nusa Indah Desa Sumerta Kelod pada Selasa (9/2).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi mengatakan 2 orang yang melanggar diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Selain itu pelanggar juga diwajibkan menadatangani surat pernyataan bersedia tidak melanggar kembali.
"Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka kami akan memberikan tindakan lebih tegas," ungkap Sayoga.
Menurut Sayoga pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan kita semua Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan. Dengan mentaati protokol kesehatan juga dapat menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Mengingat kasus yang positif Covid-19 saat ini semakin meningkat. Sedangkan fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas. Maka dari itu Sayoga mengharapkan masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan.
Dengan semua mentaati protokol kesehatan maka mata rantai Covid-19 bisa segera diputus dan perekonomian bisa kembali normal.
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun