Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Curi Motor Lalu Dijual Lewat FB, Maling Tak Sadar Pembelinya Polisi
BERITABALI.COM, NTB.
TR, warga Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat.
Pasalnya, TR menjual satu unit motor hasil curian jenis Yamaha (148) 83 M/T warna hitam biru.
Barang curian ia jual di media sosial facebook. Dalam postingannya, ia menjual dengan harga Rp6 juta. Apesnya, TR tak sadar, kalau calon pembeli motor hasil curiannya itu adalah polisi yang sedang menyamar.
Polisi pun curiga dengan barang jualan TR, karena dilepas dengan harga murah. Polisi menyamar menjadi pembeli dan menawar motor jualan TR. Akhirnya polisi bertemu dengan TR dan menanyakan surat kendaraan. Tetapi ia tidak bisa menunjukan surat kendaraan tersebut.
"Atas dasar itu TR langsung ditangkap petugas dan diinterogasi, dari mana dia mendapatkan barang tersebut. TR mengaku barang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial T dari Lombok Tengah," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Senin (9/2).
TR ditangkap tim Ditreskrimum Polda NTB di depan minimarket Dusun Sade Desa Rambitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Kamis (4/2).
"Berdasarkan laporan polisi, motor itu dicuri 5 Agustus 2020 di Jerowaru, Lombok Timur," ujar Artanto.
Sementara, TR mengaku memang sengaja membeli barang bodong. “TR merupakan penadah barang bodong, karena sudah dua kali membeli barang tanpa surat surat untuk di jual kembali,” jelas Artanto.
Artanto berharap masyarakat selalu berhati-hati saat hendak membeli kendaraan. "Jangan beli barang yang tidak ada surat suratnya, siapa tau itu barang curian,” jelasnya.
Dijelaskan, dengan dalih apapun, kalau membeli barang dengan tanpa disertai surat surat kendaraan, itu berarti membeli barang bodong. "Orang tersebut disangkakan sebagai penadah," tegasnya.
TR saat ini telah ditahan di Polda NTB. Ia dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3808 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1750 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang