Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Usaha Arak, Brem, dan Tuak Bali Sah Diproduksi, Warganet: Petani Arak Kecil Gimana?
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Perajin minuman fermentasi atau destilasi khas Bali berupa Arak Bali, Tuak Bali, dan Brem Bali mendapatkan kabar gembira, pasca diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.
"Sehingga dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menjadikan minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali sebagai usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan," demikian informasi yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Senin Soma Wage, Kulantir (22/2) di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Pemprov Bali ini mengatakan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adanya kebijakan ini menuai komentar sejumlah warganet, diantaranya banyak mempertanyakan apakah petani arak kecil yang kategori rumah tangga termasuk dalam aturan tersebut.
Berikut kutipan sejumlah komentar warganet yang dirangkum beritabali.com:
Duladi Ven: sah diproduksi tapi kalau yng minum ditangkap sama saja menggorbankan rakyatnya
Ikadek Risnoadi: Kira2 boleh diproduksi smua orang "pengusaha arak kecil2an" atau hanya pabrik/perusahaan besar??
Made Topan: Klo yg petani arak kecil gimana ya ???
Gunarsa Gun: Sekarang setiap desa bnyak orang mabok arak dan tuak terutama anak anak smp sma. Bljr dari rumah mlm keluyuran mabok.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan