Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
Pandemi, Kasus Narkoba Meningkat di Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Masa pandemi Covid-19 ternyata berdampak pada peningkatan kasus kriminalitas, salah satunya terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Selain karena faktor ekonomi, iming-iming mendapatkan keuntungan secara instan jadi faktor tersangka nekat terjerumus dalam obat terlarang tersebut.
Kali ini, jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil meringkus lima orang tersangka di lokasi berbeda dalam giat Operasi Antik 2021.
Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP Gede Sudiarna Putra saat rilis kasus narkoba, Kamis (25/2) menyampaikan, lima orang tersangka yang berhasil diringkus yakni Wayan Eka Putra alias Malen (37), Mohamad Zahri Amin alias Robin atau Saipul (31), Wayan Suryantika alias Penyok (33), Teguh Eko Susanto alias Ekok (42) dan Kadek Agus Sandiawan alias Dogler (29).
Lima tersangka, tiga orang di antaranya berperan sebagai pengedar yakni Eka alias Malen, Robin dan Teguh alias Ekok. Bahkan tersangka Eka merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari masa tahanan, serta Robin yang juga dihukum karena kasus pencurian.
Lanjut disampaikan, untuk tersangka Eka diamankan Kamis (4/2) di pinggir jalan wilayah banjar Gerogak Gede, Desa Delod Peken, Tabanan dan didapati barang bukti 18 paket shabu dengan berat seluruhnya 1,83 gram netto. Selanjutnya Robin laki-laki alamat desa Dauh Peken, Tabanan diringkus di gang Buntu desa Banjar Anyar, Kediri pada 6 Februari dengan barang bukti 3 buah paket sabu dengan berat seluruhnya 133,22 gram netto.
“Untuk dua tersangka Eka dan Robin ini adalah TO narkoba yang memang terus kami buru, dimana Robin berperan sebagai pengedar hanya tukang geser tunggu perintah, dan untuk Eka dia ini pengedar di wilayah Denpasar dan Tabanan,” ucap AKP Sudiarna.
Kemudian untuk tersangka Penyok alamat Desa Bantas Selemadeg Timur diamankan Rabu 17 Februari dengan barang bukti satu buah paket shabu berat 0,20 gram netto. Dan dua tersangka lainnya, Ekok dan Dogler diamankan 19 Februari di banjar Sema, desa Kediri, Kediri dengan barang bukti 7 buah paket sabu berat 0,75 gram netto.
“Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta bagi pengguna dikenakan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” terangnya.
Diakui Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP Gede Sudiarna Putra, SH, kasus narkoba meningkat sejak munculnya pandemi. Dari data jumlah kasus narkoba, selama tahun 2019 sebanyak 25 kasus, tahun 2020 meningkat jadi 31 kasus dan di tahun 2021 mulai dari Januari sampai dengan Februari sudah ada 7 LP dengan 8 tersangka.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3380 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 1680 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 803 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan