Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Seorang Remaja Murka Bacok Selingkuhan Ibunya
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pelaku membunuhan Sufwat (51), warga Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur, terkuak. Pembunuhnya berinisial WG (18) warga setempat.
Pelaku sendiri sudah ditangkap oleh Polres Bangkalan. Dari pemeriksaan terungkap kalau remaja tadi mengaku dendam dan nekat membunuh karena telah berselingkuh dengan ibu kandungnya, EM.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja. Menurut dia, pelaku membunuh korban lantaran sakit hati. Menurut pengakuannya kepada polisi, sang ibu mulai diketahui berselingkuh sejak Mei 2020.
"Jadi pelaku mengaku sakit hati mengetahui hubungan terlarang ibunya," seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (07/03/2021).
Agus juga mengatakan, pelaku lebih sakit hati karena korban dan ibunya menjalin hubungan perselingkuhan saat sang ayah opname di RSUD Syamrabu.
Sehingga, pelaku menyimpan dendam. Pembunuhan itu bermula saat WG berada di rumah neneknya. Kemudian ditelepon oleh ibunya untuk mengambil uang kepada korban di minimarket Arosbaya.
"Jadi pelaku merasa memiliki kesempatan melampiaskan dendamnya, kemudian menghampiri korban dengan membawa celurit dan mengajak satu orang kakak sepupunya," imbuhnya.
Setibanya di lokasi kejadian, WG menghampiri korban. Pelaku menyerahkan uang sebesar Rp250 ribu yang rencananya digunakan untuk memperbaiki sepeda motor pelaku.
Keduanya sempat berbincang. Beberapa saat kemudian, sepupu pelaku datang bersama satu orang temannya. Di luar dugaan, ketiganya membunuh pelaku di minimarket Kecamatan Arosbaya, Kamis (04/03/2021).
"Teman sepupunya ini langsung melempar batu sampai korban terjatuh, kemudian sepupunya ini menebas menggunakan samurai dan disusul WG menebas dengan celurit sebanyak 5 kali. Usai membantai korban, ketiga pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Untuk dua pelaku lain masih kami selidiki dan dalam pengejaran," katanya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5944 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan