Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Selain Kondom, Warga Dapati Obat Kuat di Sekitar Hotel Cynthiara Alona
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Artis Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka. Status itu setelah ia diduga berperan sebagai penyedia tempat prostitusi.
Hal ini terkait penggerebekan hotel milik Cynthiara Alona oleh tim Polda Metro Jaya pada, Selasa (16/3/2021) malam.
Hotel Cynthiara Alona yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, diduga dijadikan sarang prostitusi.
Penggerebekan hotel milik perempuan berusia 35 tahun itu dibenarkan Ketua RT setempat, Sentanu. Dirinya mengaku menerima laporan itu dari sekuriti di tempatnya.
"Ada wanita ada anak-anaknya, campur-campur lah, tapi kebanyakan anak-anak tanggunglah istilahnya tongkrongan. Jadi pas Pak Lutfi (sekuriti) mengabarkan ada penggerebekan, baru kita keluar ke sana," ujar Sentanu saat ditemui di lokasi, Kamis (18/3/2021) kemarin.
"Kemarin yang saya lihat itu ada 17 (orang). Tapi mungkin ada lebih saya juga kurang paham ya," sambungnya.
Lebih jauh, Sentanu menjelaskan adanya penemuan kondom bekas di sekitaran lokasi Hotel Cynthiara Alona.
Selain itu, sering juga ditemukan obat kuat. Hal itu berdasarkan keterangan warganya yang melapor kepadanya.
"Iya betul (sering ditemukan) seperti kondom (bekas), terus sama obat kuat," katanya.
Hotel Terdampak Pandemi
Dalam pengakuannya kepada polisi, Cynthiara Alona mengaku membuka hotelnya sebagai tempat prostitusi karena terdampak pandemi Covid-19. Hotel Cynthiara Alona sepi pengunjung sejak pandemi.
Hal itu dipaparkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam ungkap kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).
"Pengakuannya di masa Covid-19 ini memang hotel sepi. Sehingga ada peluang biar dana operasional bisa berjalan," kata Yusri.
"Itu yang dia lakukan dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya sehingga biaya operasional hotelnya bisa berjalan. Masih kita dalami yang lain," sambungnya.
Pelaku di Bawah Umur
Yusri Yunus menjelaskan, penetapan Cynthiara Alona jadi tersangka karena berperan sebagai penyedia tempat buat praktik prostitusi.
Para pelaku pelaku prostitusi online banyak anak-anak di bawah umur. Mereka beraksi melalui situs aplikasi MiChat untuk menggaet pelanggan.
"Kalau istilahnya (open) BO (booking order) dengan menggunakan media sosial MiChat dengan menawarkan buat hidung belang. Itu ada joki, ada muncikari, ada yang mengantarkan dan ada korban. Anak-anak di bawah umur itu korban," ungkap Yusri.
Dalam keterangannya, Cynthiara Alona menyatakan praktik prostitusi di hotelnya di Tangerang sudah berlangsung dalam kurun waktu tiga bulan lebih.
"Menurut pengakuannya sudah lebih dari tiga bulan," jelas Yusri Yunus.
Polisi pun masih melakukan pengembangan terkait kasus prostitusi Cynthiara Alona.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5944 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan