Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 21 September 2026
2 Bule di Seminyak Dikenakan Sanksi Denda Rp1 Juta
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan (prokes) mengamankan Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring dalam kegiatan Ops Yustisi penegakkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Jalan Kayuaya, Seminyak, Kuta, pada Minggu (21/3/2021) malam.
Dari kesembilan WNA tersebut, 2 orang diantaranya diberi sanksi denda Rp1 juta. Menurut Kasatgas 5 Gakkum Ops Aman Nusa Agung II-2021, AKBP I Made Witaya, S.H., hasil kegiatan ops yustisi di kawasan Seminyak, Kuta, berhasil mendapatkan 12 orang pelanggar, terdiri dari 9 orang WNA dan 3 orang WNI.
Mereka diberi sanksi denda administratif dan teguran lisan. “Dua WNA asal Australia dan Libanon diberi sanksi denda administratif Rp 1 juta, sedangkan 3 orang asing asal Ukraina, Swis dan Cyprus diberi surat panggilan. Sanksi untuk ketiga WNA ini menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP,” terangnya.
Diungkapkanya, ada juga 4 WNA asal Aljazair, Libya dan Rusia yang diberikan teguran lisan karena pemakaian masker tidak baik atau tidak benar.
"Untuk WNI, 2 orang diberi sanksi denda membayar Rp100 ribu dan 1 orang diberi teguran lisan,” ungkap AKBP I Made Witaya.
Diterangkannya, wilayah Seminyak jadi target Ops Yustisi karena adanya laporan bahwa banyak WNA berkeliaran di malam hari yang tidak menggunakan masker. Bahkan sejumlah kafe, restoran dan warung di wilayah Seminyak tidak mengikuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021.
"Dimana masih buka melebihi jam operasional, yaitu di atas jam 22.00 WITA," ujarnya.
AKBP Witaya menjelaskan pelaksanaan kegiatan yustisi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021.
"Kami melaksanakan penegakkan hukum terhadap pelanggar prokes khususnya masyarakat yang tidak menggunakan masker,” ujarnya.
AKBP I Made Witaya, S.H. yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Bali menjelaskan, kegiatan yustisi kali ini melibatkan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, BPBD dan Imigrasi.
“Berdasarkan hasil anev dari Biro Ops, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 menyasar wilayah Seminyak. Karena disana banyak orang asing maka kita libatkan petugas Imigrasi dan Satpol PP Kabupaten Badung,” tegasnya.
Ia berharap kegiatan yustisi bisa memberikan efek jera sehingga masyarakat yang ada di Bali, baik WNI maupun WNA mematuhi prokes guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Mari patuhi prokes. Jika beraktifitas di luar rumah pakailah masker,” imbaunya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8115 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5669 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3545 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2396 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan