Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pegawai KPK IGAS Jual Tanah Warisan di Bali untuk Menebus Barang Bukti
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pegawai KPK berinisial IGAS yang mencuri emas 1,9 Kg terungkap sempat menjual hasil tanah warisan di Bali untuk menebus barang bukti yang digadaikan.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat memaparkan kasus etik ini tak membeberkan identitas IGAS. Tumpak hanya menyebut IGAS bertugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Direktorat itu berada di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK yang dipimpin Irjen Karyoto.
IGAS terbukti melanggar etik berat karena mencuri 1,9 kilogram emas yang merupakan barang bukti hasil korupsi. Atas perbuatannya, IGAS dikenakan sanksi pemecatan secara tidak hormat.
Tak berhenti di situ, IGAS dilaporkan ke Polres Jaksel atas dugaan pencurian. Sejauh ini Polres Jaksel masih menyelidiki perkara tersebut dan status IGAS masih saksi.
Berdasarkan penjelasan Dewas KPK, IGAS menggadaikan sebagian dari emas yang dicuri dengan nilai Rp900 juta. Kini seluruh emas yang dicuri IGAS telah dikembalikan ke KPK. Ia menggunakan uang tersebut untuk membayar utang di bisnis valuta asing (valas) atau forex.
IGAS bisa mencuri emas tersebut untuk kemudian digadaikan karena memang tugasnya mengurusi barang-barang hasil sitaan KPK. IGAS bertugas menyimpan, mengelola, dan mengamankan barang bukti di KPK. Dia memiliki akses terhadap barang-barang tersebut.
"IGAS anggota satgas ditugaskan untuk menyimpan dan mengelola, mengamankan barang bukti yang ada di KPK," ucap Tumpak.
Emas yang diambil ialah barang bukti kasus korupsi eks Pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. IGAS mengambilnya secara bertahap. Awal kejadiannya dimulai pada Januari 2020. KPK kemudian baru mengetahuinya pada Juni 2020.
IGAS mencuri emas tersebut sejak Januari 2020 secara bertahap. Aksinya diketahui ketika KPK hendak mengeksekusi emas tersebut pada Juni 2020. Kini, IGAS harus menanggung perbuatannya. Ia sudah dipecat, kehilangan tanah warisan, dan berhadapan dengan kasus pencurian di Polres Jaksel.
Sumber: Kumparan
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2605 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan