Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 13 Juni 2026
Seorang Dosen Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Keponakan Sendiri
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Dosen Universitas Jember (UNEJ) berinisial R, resmi menjadi tersangka kasus pencabulan keponakan perempuannya sendiri yang masih di bawah umur, Selasa (13/04/2021).
Polisi menetapkan status tersangka pada R ini setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. Hasilnya ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan visum.
"Sudah ada persesuaian antara keterangan saksi dengan surat hasil visum psikiatri," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Jember Inspektur Satu Diah Vitasari.
Menurut Vitasari, ada empat alat bukti, yakni surat hasil psikiatri dokter, keterangan ahli, keterangan saksi, dan rekaman.
"Terserah tersangka mau mengakui atau tidak, bukan urusan penyidik. Yang penting kami mengumpulkan barang bukti dan alat bukti," katanya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (14/04/2021).
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, peristiwa pencabulan terjadi dua kali, yakni pada akhir Februari dan 26 Maret 2021.
Keponakan itu tinggal di rumah R. Saat itu, si dosen ini mengatakan kalau korban terkena kanker payudara sembari memberikan jurnal dalam jaringan tentang kanker payudara.
R lalu menawarkan terapi. Korban semula menolak. Namun oknum dosen mengikuti korban ke kamar dan memaksa sang keponakan membuka baju.
Tanpa diketahui R, korban merekam suara percakapan dalam kejadian tersebut. Setelah kejadian itu, si keponakan membuat status di Instagram Story yang belakangan diketahui si ibu dan berujung ke kepolisian.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli