Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 7 Mei 2026
5 Tersangka Kasus Pemerkosaan di Lodtunduh Terancam 12 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan korban, Polres Gianyar menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dengan korban MA (19) seorang karyawan toko modern di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud.
Lima orang yang ditetapkan tersangka masing-masing GA (25), CA (22), PR (41), AAGD (27) dan GNAC (30) asal Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar. Kini lima tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Senin (3/5) menjelaskan setelah polisi menerima laporan korban, malam itu juga polisi melakukan pengejaran pelaku ke lapangan. Awalnya, polisi mengamankan dua orang pelaku GA dan CA yang dikenal korban dan menjemput korban.
Dari dua orang ini, polisi kemudian mengamankan 3 orang lainnya. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi dan korban, akhirnya polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi termasuk korban. Setelah 1 x 24 jam kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Dijelaskan, kejadian memilukan itu terjadi pada Jumat (30/4) sekitar pukul 23.30 WITA. Setelah korban MACD pulang dari kerja di sebuah toko modern di wilayah Desa Mas Ubud dijemput GA dan CA. Korban dijemput di depan toko modern oleh GA dan CA secara paksa.
Selanjutnya korban diajak naik motor ke tempat teman-teman pelaku minum. Karena korban berteriak terus selanjutnya korban diajak ke kebun/tegalan milik warga Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Ubud. Di kebun milik warga, korban diperkosa secara bergantian kurang lebih 5 orang. Dari 5 orang tersebut, 2 orang pelaku yakni GA dan CA sudah dikenal korban.
Kata Kasat Reskrim Polres Gianyar, usai melampiaskan nafsunya korban kemudian dikembalikan lagi ke toko modern. Tiba di toko modern, korban menangis dan menelpon teman kerja.
Kepada teman kerjanya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya. Sehingga teman kerja korban mengantarnya ke rumah korban. Korban kemudian menyampaikan kejadian memilukan tersebut kepada ibu korban saksi NNS (45) asal Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan. Atas kejadian tersebut, NNS kemudian melaporkan kasus memilukan tersebut ke Mapolres Gianyar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Gianyar, modus operandi salah seorang pelaku GA mengancam korban kalau tidak mau berhubungan badan maka foto telanjangnya akan disebarkan ke media sosial (medos).
Karena takut, korban akhirnya mau mengikuti keinginan dari pelaku GA selanjutnya pelaku bersama dengan pelaku yang lainnya menyetubuhi korban secara bergiliran. "Para tersangka kita jerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”katanya.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 719 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 660 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 485 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 466 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik