Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Gelar Penyekatan, Polisi Sita Mobil Muatan 78 Ekor Anjing
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Jajaran Polres Kulon Progo tak sengaja berhasil mengamankan 78 ekor anjing dalam operasi ketupat Progo yang mereka lakukan di perbatasan Purworejo-Kulon Progo. Sebanyak 78 keranjang tersebut dibawa oleh dua orang pengendara mobil Pick Up, Kamis (6/5/2021) dinihari.
Kasubbag humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jefri mengatakan diamankannya 78 ekor anjing tersebut bermula ketika petugas gabungan melakukan operasi penyekatan di perbatasan Kulon Progo-Purworejo tepatnya di kapanewon Temon Kamis dini hari. Saat itu sebuah kendaraan pick up berjenis Grand Max AB 1779 MK melintas.
"Seperti biasa, kami hentikan untuk pemeriksaan,"ujar Jefry, Kamis (6/5/2021) ketika dikonfirmasi. Saat itulah diketahui jika mobil pikap tersebut membawa 78 ekor anjing yang dimasukkan ke dalam karung dan digantung pada besi yang didesain secara khusus. Anjing tersebut ternyata dibawa dari Garut Jawa Barat hendak dikirim ke Surakarta Jawa Tengah.
Dalam pemeriksaan tersebut kedua orang lain ataupun penumpangnya tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan. Kedua orang tersebut masing-masing sopir dan penumpang adalah SG (50) warga Duren Sawit Jakarta dan SR (48) warga Sragen Jawa Tengah kemudian diamankan.
"Anjing itu mau dijual dagingnya. Mereka (sopir dan penumpang) kami periksa intensif,"paparnya. Kedua orang tersebut kini masih dalam pemeriksaan di mapolres Kulonprogo polisi mengamankan barang bukti berupa kendaraan Daihatsu Grand Max berikut STNK dan kuncinya. Termasuk juga 78 ekor anjing yang mereka bawa sebelumnya.
Hanya saja dari 78 ekor anjing tersebut 10 diantaranya ternyata sudah mati. Kesepuluh anjing yang telah mati tersebut kini sudah dikubur tak jauh dari Mapolres Kulon Progo sementara untuk anjing-anjing lain yang masih hidup kini ditetapkan di tempat penitipan hewan.
"Keduanya bisa melanggar aturan perdagangan hewan,"ungkap Jeffry. Para pelaku terancam Pasal 18 UU Nomor 18 Tahun 2009 yang diubah dengan UU No 41 tahun 2016 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
Jika unsurnya tidak memenuhi, pelaku akan dijerat dengan Pasal UU 18 tahun 2021 tentang Pangan. "Ancaman hukuman maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar," tambahnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5926 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4648 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan