Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Dideportasi, Bule Kanada Bantah Praktik Yoga Orgasmenya Mengandung Seksualitas
BERITABALI.COM, BADUNG.
Setelah diamankan pihak Imigrasi karena mempromosikan yoga orgasm bertajuk "Tantric Full Body Orgasm", bule Kanada bernama Christopher Kyle Martin (38) dideportasi hari ini, Minggu 9 Mei 2021, ke negaranya Kanada.
Kegiatan promosi yoga orgasme yang dilakukan Martin viral di media sosial. Namun kegiatan ini mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat, anggota Legislatif, pemerintah pusat hingga Gubernur Bali Wayan Koster.
Dimana kegiatan yoga ini sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam Jumpa Pers, Minggu 9 Mei 2021, memberikan perhatian secara khusus dalam masalah ini dan meminta Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada orang asing tersebut.
Sementara menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali, Jamaruli Manihuruk, setelah menerima petunjuk Gubernur Bali Wayan Koster, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian, Satpol PP untuk mencari keberadaan Christoper Kyle Martin.
Dalam pengejaran tersebut, tim mengalami kendala. Saat dikejar di wilayah Ubud Gianyar, tim hanya menemui pemilik tempat yoga tapi Martin sudah kabur. Hasil pengumpulan informasi, Martin akhirnya ditangkap ditempat tinggalnya di Village House Gang Rarud No. 4 Uluwatu, Pecatu Kuta Selatan, pada Jumat 6 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 WITA.
Setelah diperiksa, Martin yang masuk ke Indonesia 9 April 2021 itu mengaku bahwa Yoga Tantric Full Body Orgasm sudah lama diiklankan dan lupa dihapus. Menurutnya, acara Yoga tersebut rencananya diselenggarakan pada tahun 2020 di Karma House Of Tattoos di Jalan Penestanan No 8 Ubud Gianyar.
Tapi ditunda hingga tahun 2021 karena Martin tidak memiliki sertifikat sebagai instruktur Yoga dan tidak memiliki ijin kerja. Martin juga menjelaskan bahwa yoga ini tidak memiliki kandungan seksualitas dikarenakan berbeda dengan genital orgasm dan lebih banyak mempelajari teknik pernafasan.
Namun untuk mengikuti yoga ini peserta diminta bayaran sebesar 20 euro sudah termasuk membayar sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung.
"Selama di Indonesia Christoper Kyle Martin menggunakan ijin tinggal kunjungan. Dapat disimpulkan bahwa Christoper Kyle Martin selama berada di Indonesia khususnya Bali tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali dan sesuai dengan pasal 75 huruf a UU No 6 tahun 2016 tentang Keimigrasian," tegasnya, Minggu 9 Mei 2021.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan kepada yang bersangkutan Martin akhirnya dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi kembali ke Negaranya Kanada dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Tangkal.
Jamaruli menjelaskan, deportasi terhadap Christoper Kyle Martin dilaksanakan pada Minggu 9 Mei 2021 pukul 15.20 WITA. Direncanakan ia tiba di Soekarno Hatta pada pukul 16.50 WIB. Kemudian melanjutkan penerbangan dari Jakarta–Doha–Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways pada Senin 10 Mei 2021 sekira pukul 01.00 WITA.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5961 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4661 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2648 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2299 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2231 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan