Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Oknum Pegawai Pengisian Uang Bobol ATM Bandara Ngurah Rai Rp530,5 Juta
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Rahadian Pratama alias Radit (34) dijebloskan ke dalam tahanan Polresta Denpasar.
Oknum pegawai pengisian uang dari PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) yang merupakan vendor dari Bank BRI ini menggelapkan uang ratusan juta dengan cara membobol mesin ATM BRI di Bandara Ngurah Rai.
Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, tersangka Radit menggasak uang di mesin ATM sebanyak 5 kali. Selama bulan Juli hingga Desember 2020 hingga total kerugiannya mencapai Rp530.550.000.
"Modus operandinya dia sengaja membuat mesin ATM eror. Tersangka sudah 5 tahun bekerja disana," beber Kombes Jansen didampingi para Kanit Reskrim di wilayah Denpasar dan Kuta, pada Senin 10 Mei 2021.
Agar kedoknya tidak ketahuan, Radit melaporkan persoalan tersebut ke atasanya di PT SSI yang berkantor di Jalan Tunjung Bang Nomor 5, Denpasar Timur. Oleh atasan, Radit pun diperintahkan mengecek dan memperbaikinya.
Nah, dalam kesempatan tersebut, pria yang kos di Jalan Sanggabuana Nomor 41 kamar nomor 8, Banjar Tegal Kerta, meminta kode kunci brankas tempat simpan uang.
Dalam aksinya setelah sukses membuka brankas pada mesin ATM, ia menarik kaset uang di posisi paling bawah. Selanjutnya, ia membuka segel kertas secara perlahan agar tidak robek dan memotong segel kabel dengan tang.
Kemudian, lubang kunci kaset uang dicongkel dengan obeng dan memutar ke arah kanan untuk membuka kaset uang. Saat itulah pelaku mengambil uang sesuai keinginannya.
Agar tidak terbaca bermasalah pada mesin ATM di kantor pusat, tersangka Radit mengganjal sensor uang di dalam kaset ATM menggunakan botol air mineral atau kaleng pringless. Tujuannya agar kaset terbaca berisi uang banyak, padahal sudah diambil oleh tersangka.
"Setelah kami tangkap, uang hasil pencurian sudah habis digunakan untuk foya-foya," ungkap perwira melati tiga di pundak itu.
Sementara dari hasil penyelidikan disita barang bukti berupa 8 kotak boks kaset uang yang sengaja dirusak tersangka Radit selama beraksi 5 kali. Total kerugian korban dalam hal ini PT SSI sebesar Rp530.550.000.
"Ia mengaku beraksi sendirian. Ia dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 771 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 685 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 506 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 483 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik