Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 10 Agustus 2026
Oknum Pegawai Pengisian Uang Bobol ATM Bandara Ngurah Rai Rp530,5 Juta
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Rahadian Pratama alias Radit (34) dijebloskan ke dalam tahanan Polresta Denpasar.
Oknum pegawai pengisian uang dari PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) yang merupakan vendor dari Bank BRI ini menggelapkan uang ratusan juta dengan cara membobol mesin ATM BRI di Bandara Ngurah Rai.
Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, tersangka Radit menggasak uang di mesin ATM sebanyak 5 kali. Selama bulan Juli hingga Desember 2020 hingga total kerugiannya mencapai Rp530.550.000.
"Modus operandinya dia sengaja membuat mesin ATM eror. Tersangka sudah 5 tahun bekerja disana," beber Kombes Jansen didampingi para Kanit Reskrim di wilayah Denpasar dan Kuta, pada Senin 10 Mei 2021.
Agar kedoknya tidak ketahuan, Radit melaporkan persoalan tersebut ke atasanya di PT SSI yang berkantor di Jalan Tunjung Bang Nomor 5, Denpasar Timur. Oleh atasan, Radit pun diperintahkan mengecek dan memperbaikinya.
Nah, dalam kesempatan tersebut, pria yang kos di Jalan Sanggabuana Nomor 41 kamar nomor 8, Banjar Tegal Kerta, meminta kode kunci brankas tempat simpan uang.
Dalam aksinya setelah sukses membuka brankas pada mesin ATM, ia menarik kaset uang di posisi paling bawah. Selanjutnya, ia membuka segel kertas secara perlahan agar tidak robek dan memotong segel kabel dengan tang.
Kemudian, lubang kunci kaset uang dicongkel dengan obeng dan memutar ke arah kanan untuk membuka kaset uang. Saat itulah pelaku mengambil uang sesuai keinginannya.
Agar tidak terbaca bermasalah pada mesin ATM di kantor pusat, tersangka Radit mengganjal sensor uang di dalam kaset ATM menggunakan botol air mineral atau kaleng pringless. Tujuannya agar kaset terbaca berisi uang banyak, padahal sudah diambil oleh tersangka.
"Setelah kami tangkap, uang hasil pencurian sudah habis digunakan untuk foya-foya," ungkap perwira melati tiga di pundak itu.
Sementara dari hasil penyelidikan disita barang bukti berupa 8 kotak boks kaset uang yang sengaja dirusak tersangka Radit selama beraksi 5 kali. Total kerugian korban dalam hal ini PT SSI sebesar Rp530.550.000.
"Ia mengaku beraksi sendirian. Ia dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4466 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2255 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1566 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1014 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 949 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun