Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Terjaring di Gilimanuk, Pelaku Pemalsu Suket Covid-19 Terancam 6 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Modus pemalsuan surat keterangan hasil rapid tes covid-19 berhasil diungkap Jajaran Satuan Reskrim Polres Jembrana.
Tiga pelaku berhasil diamankan di pos penyekatan Cekik Kelurahan Gilimanuk, Jembrana Minggu (09/05/2021) malam. Dari keterangan Kapolres Jembrana AKBP. I Ketut Gede Adi Wibawa saat rilis pers mengungkapkan, kasus ini, berhasil diungkap berawal saat dilakukan pemeriksaan surat hasil rapid tes terhadap travel Adi Sujarwo selaku sopir travel menunjukkan kepada petugas kepolisian tujuh lembar surat Rapid Tes Sars Cov-2 negatif untuk penumpangnya.
Kapolres menambahkan karena curiga, petugas pos melakukan interograsi dan Adi Sujarwo mengakui bahwa yang bersangkutan yang menyiapkan surat Rapid Tes negatif untuk para penumpang, dengan cara membeli yang dipesan melalui temannya yang bernama Muhamad Khoiul Anam alias Irul di Denpasar yang memesan rapid tes terlebih dahulu mengirimkan foto KTP para penumpang.
"Ketiga tersangka yang ditangkap, yakni Adi Sujarwo (39) asal Lumajang, Jawa Timur yang tinggal di Kuta Selatan yang berperan sebagai pengguna suket agar lolos dari pemeriksaan. Selanjutnya Khoirul Anam (28) asal Jawa Timur, yang berperan mencari pembuat dan penjual ke Adi Sujarwo dan Robi Hafid Hindawan (22) dari Banyuwangi yang berperan sebagai pembuat suket palsu," terang Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Reza Pranata.
Sejumlah barang bukti diamankan, baik HP, laptop, scaner, suket hasil rapid tes dan lainnya. Ketiga tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP atau pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5956 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4661 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2647 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2297 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2230 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan