Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Viral Pria Tikam Wanita Idaman di Mal
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang wanita bernama Yohana menjadi korban penikaman kekasihnya sendiri bernama Okta Rianto (23). Penikaman ini terjadi di sebuah mal di Jambi.
Peristiwa penikaman wanita bernama Yohana ini terekam kamera pengawas mal dan menyebar di media sosial. Video penikaman itu pun menjadi viral.
Pelaku bernama Okta Rianto asal Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi dan pengunjung mal setelah menikam Yohana. Penyidik dari Polsek Kota Baru Jambi menyebut motif penikakam karena tersangka sakit hati nomor ponselnya diblokir oleh korban.
Kapolsek Kota Baru AKP Afrito di Jambi, Selasa , menyebutkan tersangka Okta Rianto (23) dari Palembang datang ke Jambi untuk bertemu dengan korban Yohana. Menurut pengakuannya ia dengan wanita itu memiliki hubungan asmara.
"Sebelumya tersangka dan korban sempat melakukan pertemuan, namun setelah itu korban memblokir nomor telepon milik tersangka, sehingga menyebabkan sakit hati," kata Kapolsek Kota Baru dilansir dari ANTARA.
Pada saat kejadian, 12 Mei 2012 sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka sudah niat untuk menemui korban di depan pintu masuk area Mal Jamtos.
Korban datang diantar oleh laki-laki lain, tersangka yang sudah diliputi amarah lalu menghujamkan pisau beberapa kali kepada korban.
Namun karena dilakukan pada siang hari dan di tengah keramaian, pelaku langsung ditangkap oleh petugas keamanan dan warga yang ada di lokasi kejadian.
Akibat penganiayaan tersebut Yohana mengalami luka tusuk di bagian kepala bagian belakang sebelah kiri, luka pipi sebelah kanan, luka di leher kanan belakang , luka tusuk di tangan kanan, serta luka tusuk di punggung belakang sebelah kiri. Namun nyawa korban masih bisa terselamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Aksi penikaman itu terekam sama kamera pengintai yang ada di sudut mal itu dan rekamannya sempat viral di media sosial.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yakni satu pisau, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah hitam dengan nomor Polisi BH 7483 RR yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi kalapnya itu.
Akibat perbuatannya, tersangka Okta dijerat pasal penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6005 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4685 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2663 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2327 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan