Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
3 Bulan Diburu Polisi, 5 Pemerkosa Gadis 15 Tahun Akhirnya Diringkus
BERITABALI.COM, NTB.
Lima pemerkosa RS, gadis berusia 15 tahun warga Kecamatan Sikur, Lombok Timur, diringkus polisi di wilayah Labuhan Haji dan Sambelia, Kamis (20/5).
Polisi bergerak memburu pelaku hampir 3 bulan dalam pelarian. Dan satu pelaku masih buron. Kelima pelaku tersebut, yaitu SN (18 tahun), SJ (19 tahun), MSI (19 tahun), SR (34 tahun) dan MZ (22 tahun). Para pelaku merupakan warga Desa Lepak Timur dan Gereneng Timur, Kecamatan Sakra Timur.
"Mereka kabur setelah kejadian dan sempat diburu, dan berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya," ungkap
Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio di Mapolres Lombok Timur, Jumat (21/5).
Dikatakan Tunggul, dalam kasus pemerkosaan itu, pelaku utama yaitu SN yang merupakan pacar korban dan pelaku SN mengajak lima rekannya seusai menenggak minuman keras.
"Sebelum memperkosa korban, pelaku terlebih dahulu menenggak miras," katanya.
Usai para pelaku menenggak miras, SN langsung menelepon korban RS yang merupakan pacarnya, saat diajak ke luar korban sempat menolak karena takut dimarahi ibunya.
Namun SN tetap memaksa korban untuk ke luar, bahkan korban pun diancam untuk memutuskan korban, yang akhirnya korban mau diajak ke luar.
Sebelum dibawa ke TKP, korban dijemput di rumahnya. Dalam perjalanan, korban dipaksa bahkan ditarik ke sebuah berugak persawahan di wilayah Desa Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur. Sesampai di TKP, keenam pelaku melakukan aksi bejatnya menggilir korban.
Setelah mereka melakukan aksi bejatnya, SN langsung mengantar korban ke rumahnya dan kasus bejat para pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya, dan kasusnya langsung dilaporkan ke Unit PPA Polres Lombok Timur.
Adanya laporan orang tua korban, polisi pun bergerak memburu pelaku dan perburuan dilakukan hampir 3 bulan para pelaku dalam pelarian dan satu pelaku masih buron.
"Identitas pelaku sudah dikantongi dan diimbau untuk menyerahkan diri," katanya.
Saat ini para pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, motor dan dua telepon genggam yang digunakan untuk melancarkan aksinya diamankan di Mapolres Lombok Timur.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 Jo pasal 76d atau pasal 82 Jo pasal 76e UU nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5944 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan