Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pembunuh Pedagang Keripik di Sanur Dituntut 13 Tahun

Rabu, 2 Juni 2021, 16:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap wanita pedagang keripik pisang yang dipukul kepalanya dengan tabung gas, dituntut hukuman selama 13 tahun penjara.

Terdakwa, Basori Arifin (24) setidaknya harus membayar mahal akibat naik pitam melihat istrinya ditampar oleh korban Sri  Widayu saat menagih hutang sebesar Rp.500 ribu. 

Sebagaimana dibeberkan dalam dakwaan Jaksa Ida Bagus Putu Swadarma,SH menerangkan bahwa kasus ini berawal saat terdakwa asal Jember bersama istri dan anaknya mendatangi warung korban, Sri Widayu yang berjualan kripik di Jalan Bay Pas Ngurah Rai Nomor 438, Sanur.

Maksud dari kedatangannya adalah untuk menagih utang yang dipinjam oleh korban sebesar Rp.515 ribu. Namun saat ditagih, korban malah membentak dengan nada tinggi, dengan mengatakan belum ada uang.

Sempat terjadi cekcok antara terdakwa dan korban, hingga dilerai oleh saksi Titik (istri terdakwa) disusul tangisan anaknya. Bukannya sadar dan malu, korban malah menampar istri terdakwa. Tak terima istrinya ditampar, terdakwa meminta anak dan istrinya keluar warung tersebut. Terdakwa kemudian mengambil helm di motor dan dipakai mengemplang kepala korban. 

"Terdakwa mengakui memukul kepala korban dengan helm sebanyak dua kali hingga helm pecah. Lantaran terdakwa sakit hati, saat pinjam memelas tapi saat ditagih malah kasar," sebut Jaksa didengarkan secara virtual oleh Hakim pimpinan Wayan Sukradana,SH.MH di PN Denpasar.

Terdakwa sempat mencekik korban dan menonjok wajah korban. Saat itu, istri terdakwa kembali masuk warung untuk mengingatkan terdakwa dan menghentikan, karena anaknya nangis. "Sudah mas, sudah. Kasian anaknya". Tarik istri terdakwa saat itu.

Namun hal itu tidak dihiraukan, karena korban terus berteriak. Korban juga sempat melakukan perlawanan, akhirnya terdakwa mengambil tabung gas 3 Kg yang saat itu ada didekatnya dan digunakan untuk memukul kepala korban hingga terkapar tak sadarkan diri.

Terdakwa sendiri baru berhasil ditangkap sepekan kemudian dalam persembunyiannya di Jawa Timur, dini hari Sabtu (6/2) sekira Pukul 00.30 WITA, bertempat di Daerah Kawah Ijen Sumber Weringin Kecamatan Sukarejo Bondowoso, Jatim. Dalam keterangan awalnya, terdakwa sempat mengaku jika tidak mengetahui korban hingga tewas. 

Kabar tewasnya korban diketahuinya keesokan harinya lewat medsos. Oleh JPU, terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. 

"Menuntut terdakwa pidana penjara selama 13 tahun," tuntut Jaksa Swadarma,SH.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami