Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Denpasar Akan Melakukan PPKM Darurat Mulai Tanggal 3 Juli
Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat Terapkan PPKM Darurat
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Semakin meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia termasuk Denpasar, mengakibatkan pemerintah mengambil langkah untuk menerapkan PPKM Darurat secara serentak se Jawa-Bali mulai tanggal 3-20 Juli.
Untuk menyikapi hal tersebut Pemkot Depasar mengadakan rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Perbekel/Lurah, Majelis Desa Adat, Forum Komunikasi Kerukunan Antar Umat Beragama dan Satgas Covid-19 di Kantor Walikota Jumat (2/7).
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Rapat tersebut, dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Pj. Setda Kota Denpasar, I Made Toya, Kapolresta Denpasar, Kombes. Pol Jansen Avitus Panjaitan, Dandim 1611 Badung, Kolonel Inf. I Made Alit Yudana, Kejari Denpasar, Yuliana Sagala dan seluruh Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat se-Kota Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Denpasar, I GN Jaya Negara menyampaikan, Denpasar akan melakukan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli. Penularan kasus Covid-19 secepatnya harus kita kendalikan, hal ini untuk tetap menjaga ketersediaan ruang perawatan di Kota Denpasar. Pengetatan dan penerapan prokes 6M harus lebih gencar dilakukan, dengan adanya varian Delta yang memiliko risiko penularan lebih tinggi.
“Dalam PPKM Darurat ini ada beberapa hal yang perlu diperketat kembali, misalnya pemberlakuan Work From Home (WFH) 100% bagi sektor non esensial, 50% bagi sektor esensial, dan bagi sektor kritikal dapat 100 (WFO). Untuk Mall dan fasilitas umum sementara ditutup. Restoran atau warung makan hanya menerima take away, sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50%”, ujarnya.
Lebih lanjut, I GN Jaya Negara mengatakan untuk memastikan PPKM Daruat ini berjalan dengan baik perlu kerjasama dari jajaran Kepolisian, TNI, Kajari dan Perbekel/Lurah serta Bendesa Adat se-Kota Denpasar. Untuk proses pengendalian dan penanganan Covid-19 percepatan Vaksinasi akan terus digenjot hingga terbentuknya herd immunity.
Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede menyampaikan bahwa perlu dilakukan pengawasan lebih ketat terhadap mobilitas masyarakat terutama pada tingkat Desa/Kelurahan.
Kejari Denpasar, Yuliana Sagala menambahkan, kejaksaaan akan melakukan pendampingan dan pengawasan pelaksanaan penanganan Covid-19 dari segi perencanaan, penganggaran dan pertanggungjawaban. Bagi pelanggar akan dilakukan sidang ditempat dengan Kepolisian, Satpol PP dan Pengadilan.
Kapolresta, Kombes. Pol Jansen Avitus Panjaitan dan Dandim 1611 Badung, Kolonel Inf. I Made Alit Yudana menyampaikan akan siap mengawal dan menegakkan peraturan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Darurat untuk pengendalian penularan Covid-19.
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3809 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1753 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang